Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diminta Segera Lapor Bawaslu jika Temukan Dugaan Pelanggaran Aturan Pilkada

Kompas.com - 10/11/2020, 10:21 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan meminta masyarakat segera melapor ke pihaknya jika menemukan adanya dugaan pelanggaran aturan Pilkada 2020.

Bawaslu, kata Abhan, akan menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat.

"Informasi apa pun dari masyarakat tentu kami akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang ada," kata Abhan dalam sebuah diskusi daring, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Ini Strategi yang Dilakukan KPU Jelang Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Meski begitu, kata Abhan, penanganan dugaan pelanggaran Pilkada 2020 dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sebagaimana bunyi UU tersebut, masyarakat punya waktu maksimal tujuh hari untuk melapor sejak diketahuinya dugaan pelanggaran itu.

Jika laporan disampaikan melebihi waktu yang telah ditentukan, maka laporan menjadi kedaluwarsa sehingga tidak bisa ditindaklanjuti Bawaslu.

Oleh karenanya, Abhan menekankan agar masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran aturan pilkada segera melapor ke pihaknya.

"Jadi segera, kalau mengetahui ada pelanggaran jangan disimpan dulu berbulan-bulan nanti baru dilaporkan," ujar Abhan.

Selain itu, lanjut Abhan, Bawaslu hanya punya waktu lima hari untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.

Baca juga: 40 Hari Kampanye Pilkada, Bawaslu Temukan 1.315 Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

Abhan mencontohkan, laporan yang disampaikan yakni mengenai dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada. Jika masyarakat melapor tidak lebih dari tujuh hari setelah mengetahui dugaan pelanggaran tersebut, maka pihaknya akan menindaklanjuti.

Selama lima hari, Bawaslu akan menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut terbukti atau tidak.

Bawaslu juga akan menentukan apakah dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan sanksi administratif atau pidana.

"Kalau ASN (pelanggaran) administratif kita tindaklanjuti ke KASN (Komisi ASN). Atau kalau ini dugaan pidana maka kita tindak lanjuti dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu)," kata Abhan.

"Prinsipnya kami terus mendorong soal partisipasi masyarakat dalam pengawasan ini," tuturnya.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana bagi ASN Pelanggar Netralitas Pilkada

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com