JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Andi Irfan Jaya mengaku tidak mengetahui adanya proposal action plan dalam rangka mendapatkan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.
Andi juga mengaku tidak mengetahui soal nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan mantan Ketua MA, Hatta Ali yang tercantum dalam action plan itu.
“Jika terdapat nama-nama yang disebutkan dalam action plan seperti HA dan BR, maka terdakwa sama sekali tidak mengetahui adanya pencantuman nama-nama tersebut,” demikian bunyi dokumen eksepsi Andi yang diterima Kompas.com, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Andi Irfan Jaya Didakwa Jadi Perantara Suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki
Andi merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Pihak kuasa hukum menuturkan, Andi tidak pernah menyebutkan nama lain selain para terdakwa di kasus tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Adapun terdakwa lain dalam kasus itu adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Akan tetapi, Andi meminta maaf kepada Hatta Ali dan Burhanuddin atau pihak lain yang dikaitkan dengan kasus ini.
“Padahal faktanya, terdakwa tidak pernah mengetahui adanya action plan, apalagi mencatut nama-nama yang bersangkutan,” ucap kuasa hukum.
Baca juga: Polemik Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA di Action Plan Jaksa Pinangki...
Dalam eksepsinya, Andi sekaligus membantah telah menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari yang diduga perantara Djoko Tjandra bernama Kuncoro atau Herriyadi Angga Kusuma.
Ia sekaligus membantah telah menyerahkan uang 500.000 dollar AS tersebut kepada Jaksa Pinangki.
“Yang lebih tidak dapat kami terima adalah tuduhan bahwa terdakwa telah memberikan uang 500.000 US dollar kepada Pinangki Sirna Malasari. Tuduhan ini nyaris tanpa bukti,” tulis kuasa hukum.
Baca juga: JPU Masih Susun Surat Dakwaan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya
Menurut dia, Jaksa Pinangki juga telah membantah menerima uang dari Andi.
Selain itu, pihak kuasa hukum Andi mengatakan, tidak ada saksi yang melihat penyerahan uang tersebut dari kliennya kepada Pinangki.
Di akhir eksepsi, kuasa hukum Andi meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan kliennya dibebaskan.