Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Andi Irfan Jaya Tak Tahu Soal "Action Plan", apalagi Catut Nama Jaksa Agung

Kompas.com - 09/11/2020, 17:59 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Andi Irfan Jaya mengaku tidak mengetahui adanya proposal action plan dalam rangka mendapatkan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.

Andi juga mengaku tidak mengetahui soal nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan mantan Ketua MA, Hatta Ali yang tercantum dalam action plan itu.

“Jika terdapat nama-nama yang disebutkan dalam action plan seperti HA dan BR, maka terdakwa sama sekali tidak mengetahui adanya pencantuman nama-nama tersebut,” demikian bunyi dokumen eksepsi Andi yang diterima Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Andi Irfan Jaya Didakwa Jadi Perantara Suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki

Andi merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pihak kuasa hukum menuturkan, Andi tidak pernah menyebutkan nama lain selain para terdakwa di kasus tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Adapun terdakwa lain dalam kasus itu adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

Akan tetapi, Andi meminta maaf kepada Hatta Ali dan Burhanuddin atau pihak lain yang dikaitkan dengan kasus ini.

“Padahal faktanya, terdakwa tidak pernah mengetahui adanya action plan, apalagi mencatut nama-nama yang bersangkutan,” ucap kuasa hukum.

Baca juga: Polemik Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA di Action Plan Jaksa Pinangki...

Dalam eksepsinya, Andi sekaligus membantah telah menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari yang diduga perantara Djoko Tjandra bernama Kuncoro atau Herriyadi Angga Kusuma.

Ia sekaligus membantah telah menyerahkan uang 500.000 dollar AS tersebut kepada Jaksa Pinangki.

“Yang lebih tidak dapat kami terima adalah tuduhan bahwa terdakwa telah memberikan uang 500.000 US dollar kepada Pinangki Sirna Malasari. Tuduhan ini nyaris tanpa bukti,” tulis kuasa hukum.

Baca juga: JPU Masih Susun Surat Dakwaan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya

Menurut dia, Jaksa Pinangki juga telah membantah menerima uang dari Andi.

Selain itu, pihak kuasa hukum Andi mengatakan, tidak ada saksi yang melihat penyerahan uang tersebut dari kliennya kepada Pinangki.

Di akhir eksepsi, kuasa hukum Andi meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan kliennya dibebaskan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com