JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih menyusun surat dakwaan tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung.
"Masih dalam penyusunan finalisasi surat dakwaan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Ashari Syam ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Setahun Jokowi-Ma’ruf: Kasus Djoko Tjandra dan Sorotan ke Aparat Penegak Hukum
Ashari menuturkan, JPU memiliki waktu selama 20 hari yang merupakan masa penahanan para tersangka.
Penahanan keduanya menjadi wewenang JPU setelah dilimpahkan dari penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (16/10/2020).
"JPU punya waktu 20 hari sejak tanggal 16 Oktober 2020 untuk menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan untuk pelimpahan ke PN," tutur dia.
Baca juga: Diduga Bikin Proposal Urus Fatwa MA, Jaksa Pinangki Minta DP 500.000 Dollar AS
Ashari sekaligus mengonfirmasi bahwa surat dakwaan tersangka Djoko Tjandra untuk kasus yang ditangani Kejagung dan Bareskrim Polri akan digabung.
Bareskrim telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol.
Untuk kasus yang ditangani Kejagung, Djoko Tjandra diduga memberikan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: Kejagung: Pinangki Tawari Djoko Tjandra Fatwa MA
Sedangkan, Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara yang memberikan uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki.
Suap tersebut diduga terkait kepengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Pinangki sendiri telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Pinangki didakwa menerima uang sebesar Rp 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta melakukan pemufakatan jahat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.