Salin Artikel

Kuasa Hukum: Andi Irfan Jaya Tak Tahu Soal "Action Plan", apalagi Catut Nama Jaksa Agung

Andi juga mengaku tidak mengetahui soal nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan mantan Ketua MA, Hatta Ali yang tercantum dalam action plan itu.

“Jika terdapat nama-nama yang disebutkan dalam action plan seperti HA dan BR, maka terdakwa sama sekali tidak mengetahui adanya pencantuman nama-nama tersebut,” demikian bunyi dokumen eksepsi Andi yang diterima Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Andi merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pihak kuasa hukum menuturkan, Andi tidak pernah menyebutkan nama lain selain para terdakwa di kasus tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Adapun terdakwa lain dalam kasus itu adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

Akan tetapi, Andi meminta maaf kepada Hatta Ali dan Burhanuddin atau pihak lain yang dikaitkan dengan kasus ini.

“Padahal faktanya, terdakwa tidak pernah mengetahui adanya action plan, apalagi mencatut nama-nama yang bersangkutan,” ucap kuasa hukum.

Dalam eksepsinya, Andi sekaligus membantah telah menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari yang diduga perantara Djoko Tjandra bernama Kuncoro atau Herriyadi Angga Kusuma.

Ia sekaligus membantah telah menyerahkan uang 500.000 dollar AS tersebut kepada Jaksa Pinangki.

“Yang lebih tidak dapat kami terima adalah tuduhan bahwa terdakwa telah memberikan uang 500.000 US dollar kepada Pinangki Sirna Malasari. Tuduhan ini nyaris tanpa bukti,” tulis kuasa hukum.

Menurut dia, Jaksa Pinangki juga telah membantah menerima uang dari Andi.

Selain itu, pihak kuasa hukum Andi mengatakan, tidak ada saksi yang melihat penyerahan uang tersebut dari kliennya kepada Pinangki.

Di akhir eksepsi, kuasa hukum Andi meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan kliennya dibebaskan.

Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

JPU mengatakan, Djoko Tjandra memberikan 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,275 miliar untuk Pinangki melalui Andi.

Selain itu, Andi didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Pinangki.

Ketiganya diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 145 miliar kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Andi didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 15 jo Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/09/17594911/kuasa-hukum-andi-irfan-jaya-tak-tahu-soal-action-plan-apalagi-catut-nama

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke