Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Andi Irfan Jaya Tak Tahu Soal "Action Plan", apalagi Catut Nama Jaksa Agung

Kompas.com - 09/11/2020, 17:59 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Andi Irfan Jaya mengaku tidak mengetahui adanya proposal action plan dalam rangka mendapatkan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.

Andi juga mengaku tidak mengetahui soal nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan mantan Ketua MA, Hatta Ali yang tercantum dalam action plan itu.

“Jika terdapat nama-nama yang disebutkan dalam action plan seperti HA dan BR, maka terdakwa sama sekali tidak mengetahui adanya pencantuman nama-nama tersebut,” demikian bunyi dokumen eksepsi Andi yang diterima Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Andi Irfan Jaya Didakwa Jadi Perantara Suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki

Andi merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pihak kuasa hukum menuturkan, Andi tidak pernah menyebutkan nama lain selain para terdakwa di kasus tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Adapun terdakwa lain dalam kasus itu adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

Akan tetapi, Andi meminta maaf kepada Hatta Ali dan Burhanuddin atau pihak lain yang dikaitkan dengan kasus ini.

“Padahal faktanya, terdakwa tidak pernah mengetahui adanya action plan, apalagi mencatut nama-nama yang bersangkutan,” ucap kuasa hukum.

Baca juga: Polemik Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA di Action Plan Jaksa Pinangki...

Dalam eksepsinya, Andi sekaligus membantah telah menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari yang diduga perantara Djoko Tjandra bernama Kuncoro atau Herriyadi Angga Kusuma.

Ia sekaligus membantah telah menyerahkan uang 500.000 dollar AS tersebut kepada Jaksa Pinangki.

“Yang lebih tidak dapat kami terima adalah tuduhan bahwa terdakwa telah memberikan uang 500.000 US dollar kepada Pinangki Sirna Malasari. Tuduhan ini nyaris tanpa bukti,” tulis kuasa hukum.

Baca juga: JPU Masih Susun Surat Dakwaan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya

Menurut dia, Jaksa Pinangki juga telah membantah menerima uang dari Andi.

Selain itu, pihak kuasa hukum Andi mengatakan, tidak ada saksi yang melihat penyerahan uang tersebut dari kliennya kepada Pinangki.

Di akhir eksepsi, kuasa hukum Andi meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan kliennya dibebaskan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com