Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR: Perbaikan Kelalaian Penulisan UU Cipta Kerja dengan Mekanisme Distribusi II

Kompas.com - 09/11/2020, 11:55 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyatakan, perbaikan kelalaian penulisan di UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dapat diperbaiki melalui mekanisme Distribusi II.

Mekanisme Distribusi II sejatinya tak diatur secara persis dalam UU UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tetapi menurut Willy mungkin dilakukan.

"Perbaikan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dapat dilakukan dan dibolehkan," ujar Willy saat dihubungi, Senin (9/11/2020).

Dikutip dari Kompas.id, mekanisme Distribusi II didahului dengan pencabutan UU yang telanjur dipublikasikan di lembaran negara.

Baca juga: Hari Ini, KSPI Gelar Aksi Demo di DPR Tuntut UU Cipta Kerja Dibatalkan

 

Selanjutnya, UU Distribusi II hasil perbaikan itu diterbitkan. Dengan demikian, tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat tentang UU mana yang berlaku.

Biasanya, di dalam lembaran negara akan dicantumkan tulisan ”DISTRIBUSI II” pada bagian atas kanan atau bawah kiri halaman dengan nomor UU yang tidak berubah.

 

Willy kemudian mengatakan, perbaikan kekeliruan pengetikan pernah terjadi sebelumnya dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung.

Kedua undang-undang tersebut kemudian diterbitkan kembali dalam Distribusi II.

"Kedua UU tersebut diperbaiki pada Distribusi II naskah resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait," kata Willy.

Baca juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Beri Masukan untuk Aturan Turunan UU CIpta Kerja

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya juga mengatakan kesalahan perumusan yang ada di dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 masih dapat diperbaiki.

Ia sepakat kelalaian penulisan dalam UU Cipta Kerja hanya persoalan administratif saja.

Menurutnya, perbaikan di Pasal 6 dan Pasal 175 angka 6 tidak akan mengubah substansi UU Cipta Kerja.

"Karena ini masalahnya hanya soal pengetikan menyangkut pasal rujukan. Saya kira tidak masalah dilakukan perbaikan," ujar Supratman saat dihubungi, Rabu (4/11/2020).

Supratman mengatakan, perbaikan terhadap kesalahan pengetikan pada naskah UU sudah menjadi konvensi yang meski tak tertulis, tapi tetap merupakan sebuah produk hukum.

Baca juga: Membangun Keseimbangan Perilaku pada Masa Kontroversi UU Cipta Kerja

Dilansir Harian Kompas, Jumat (6/11/2020), solusi perbaikan dengan Distribusi II mendapatkan kritik dari sejumlah ahli hukum.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com