Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, KSPI Gelar Aksi Demo di DPR Tuntut UU Cipta Kerja Dibatalkan

Kompas.com - 09/11/2020, 10:37 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan kembali melakukan aksi demonstrasi dalam rangka menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, selain menolak UU Cipta Kerja, aksi demo juga menuntut kenaikan upah minimum 2021.

"Menuntut dibatalkannya UU Nomor 21 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislatif review dan kenaikan upah minimum 2021," kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).

KSPI sebelumnya sudah mengirimkan surat permohonan ke sembilan fraksi di DPR RI terkait langkah legislative review atas UU Cipta Kerja.

Baca juga: Buruh Demo Lagi Tolak UU Cipta Kerja, Kali Ini di Gedung DPR

Said mengatakan, sampai saat ini belum ada tanggapan dari sembilan fraksi di DPR karena ketika surat tersebut dikirim, DPR masih dalam masa reses.

"Belum (tanggapan fraksi di DPR), dengan alasan masih reses dan baru masuk DPR hari ini," ujarnya.

Kendati demikian, Said menyambut baik sikap Partai Demokrat yang tengah menyiapkan langkah legislative review atas UU Cipta Kerja, karena sesuai dengan harapan serikat buruh.

"Setuju, karena sesuai harapan buruh yang meminta legislative review apalagi banyak ditemui kesalahan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diketuai publik secara luas," ucapnya.

Lebih lanjut, Said mengatakan, target peserta aksi demo di depan Gedung DPR RI hari ini sekitar 1.000 orang buruh.

"Estimasi Massa 1.000-an orang buruh," pungkasnya.

Baca juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Beri Masukan untuk Aturan Turunan UU CIpta Kerja

Sebelumnya, KSPI mendesak DPR melakukan legislative review terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.

Surat permohonan legislative review telah dikirimkan KSPI dan diterima DPR pada Selasa (20/10/2020). Presiden KSPI Said Iqbal berharap surat tersebut dapat ditindaklanjuti.

Legislative review adalah upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui DPR. DPR dapat mengusulkan UU baru atau revisi UU untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

"Sudah kami kirim surat resmi KSPI kepada sembilan fraksi di DPR RI dengan tembusan pimpinan DPR, MPR, DPD, dan 575 anggota DPR RI. Isinya permohonan buruh, termasuk KSPI, meminta kepada anggota DPR melalui fraksi agar melakukan yang disebut legislative review," kata Said dalam konferensi pers daring, Rabu (21/10/2020).

Menurutnya, pengujian undang-undang tidak selalu harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Membangun Keseimbangan Perilaku pada Masa Kontroversi UU Cipta Kerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bawaslu Kaji Dugaan Unsur Kelalaian Penyebab Data Pemilih Pemilu 2024 Bocor

Bawaslu Kaji Dugaan Unsur Kelalaian Penyebab Data Pemilih Pemilu 2024 Bocor

Nasional
Minta RUU MK Tak Disahkan, Pemerintah Tolak Pasal Masa Jabatan dan Usia Pensiun Hakim MK

Minta RUU MK Tak Disahkan, Pemerintah Tolak Pasal Masa Jabatan dan Usia Pensiun Hakim MK

Nasional
KSAD Maruli: Dulu Doni Monardo Jagoan, kalau Beliau Sudah Negur, Kita Bangga Sekali

KSAD Maruli: Dulu Doni Monardo Jagoan, kalau Beliau Sudah Negur, Kita Bangga Sekali

Nasional
Sebut Pinjol dan Judi Online Dipelihara Mafia, Cak Imin Janji Bakal Berantas Jika Menang Pilpres

Sebut Pinjol dan Judi Online Dipelihara Mafia, Cak Imin Janji Bakal Berantas Jika Menang Pilpres

Nasional
Jika Terpilih, Anies Janji Potong Rantai Distribusi yang Rugikan Petani dan Pedagang

Jika Terpilih, Anies Janji Potong Rantai Distribusi yang Rugikan Petani dan Pedagang

Nasional
Momen Gibran Dipanggil “Kiyowo” oleh Santriwati, Didoakan Jadi Wapres RI

Momen Gibran Dipanggil “Kiyowo” oleh Santriwati, Didoakan Jadi Wapres RI

Nasional
Jokowi Perintahkan Mahfud, Pemda, dan UNHCR Tangani Pengungsi Rohingya

Jokowi Perintahkan Mahfud, Pemda, dan UNHCR Tangani Pengungsi Rohingya

Nasional
Panglima TNI: Doni Monardo Antarkan Saya hingga Bisa Seperti Ini

Panglima TNI: Doni Monardo Antarkan Saya hingga Bisa Seperti Ini

Nasional
Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri: Yang Penting Bagaimana Kasus Ini Dituntaskan

Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri: Yang Penting Bagaimana Kasus Ini Dituntaskan

Nasional
DPR Mendadak Bahas RUU MK, Mahfud Kirim Surat Minta Tak Disahkan

DPR Mendadak Bahas RUU MK, Mahfud Kirim Surat Minta Tak Disahkan

Nasional
Mahfud Mengaku Kaget DPR Diam-diam Revisi UU MK, Padahal Tak Masuk Prolegnas

Mahfud Mengaku Kaget DPR Diam-diam Revisi UU MK, Padahal Tak Masuk Prolegnas

Nasional
Praperadilan, Kubu Panji Gumilang Nilai Proses Hukum Tegesa-geda

Praperadilan, Kubu Panji Gumilang Nilai Proses Hukum Tegesa-geda

Nasional
Jokowi Perintahkan Menpora Jajaki Peluang Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U17 dan U20 pada 2025

Jokowi Perintahkan Menpora Jajaki Peluang Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U17 dan U20 pada 2025

Nasional
Menko PMK Muhadjir Dukung Doni Monardo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Menko PMK Muhadjir Dukung Doni Monardo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Nasional
Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri: Penyidik Punya Alasan Subyektif

Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri: Penyidik Punya Alasan Subyektif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com