JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) akan kembali melakukan aksi demonstrasi dalam rangka menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, selain menolak UU Cipta Kerja, aksi demo juga menuntut kenaikan upah minimum 2021.
"Menuntut dibatalkannya UU Nomor 21 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislatif review dan kenaikan upah minimum 2021," kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).
KSPI sebelumnya sudah mengirimkan surat permohonan ke sembilan fraksi di DPR RI terkait langkah legislative review atas UU Cipta Kerja.
Baca juga: Buruh Demo Lagi Tolak UU Cipta Kerja, Kali Ini di Gedung DPR
Said mengatakan, sampai saat ini belum ada tanggapan dari sembilan fraksi di DPR karena ketika surat tersebut dikirim, DPR masih dalam masa reses.
"Belum (tanggapan fraksi di DPR), dengan alasan masih reses dan baru masuk DPR hari ini," ujarnya.
Kendati demikian, Said menyambut baik sikap Partai Demokrat yang tengah menyiapkan langkah legislative review atas UU Cipta Kerja, karena sesuai dengan harapan serikat buruh.
"Setuju, karena sesuai harapan buruh yang meminta legislative review apalagi banyak ditemui kesalahan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diketuai publik secara luas," ucapnya.
Lebih lanjut, Said mengatakan, target peserta aksi demo di depan Gedung DPR RI hari ini sekitar 1.000 orang buruh.
"Estimasi Massa 1.000-an orang buruh," pungkasnya.
Baca juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Beri Masukan untuk Aturan Turunan UU CIpta Kerja
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan