Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, Distribusi II, meskipun dianggap cepat dan efisien, menimbulkan masalah baru.
Penerbitan Distribusi II tidak dikenal dan tak diatur dalam UUD 1945 ataupun UU No 12/2011 juncto UU No 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Adanya sejumlah UU dan PP yang diterbitkan dengan Distribusi II pun, menurut Bayu, tidak dapat digolongkan sebagai konvensi ketatanegaraan.
Sebab, konvensi dimaknai sebagai hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara untuk melengkapi hukum perundang-undangan.
Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Kurangi Kontrol Negara Terhadap Hubungan Kerja
"Mengingat UUD 1945 dan UU No 12/2011 telah memberikan jalan untuk memperbaiki kesalahan UU, Distribusi II tidak dibutuhkan," ujar Bayu.
Jalan perbaikan yang disediakan konstitusi dan undang-undang, antara lain, adalah pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan perppu, atau legislative review.
Penerbitan Distribusi II menunjukkan sikap permisif terhadap pengabaian asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
"Diaturnya secara ketat tahapan pembentukan UU adalah agar pembentuk UU benar-benar cermat, hati-hati, dan partisipatif dalam proses legislasi karena konsekuensinya, apabila UU telah diundangkan, tidak terbuka ruang perbaikan kembali kecuali melalui proses legislasi baru," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.