Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Putusan PTUN, Kontras Nilai Jaksa Agung Langgar Sejumlah Aturan Perundangan

Kompas.com - 05/11/2020, 19:46 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin melanggar sejumlah peraturan perundangan.

Hal itu, dikatakan Fatia usai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung.

“Rangkaian fakta tersebut menunjukkan Jaksa Agung telah melanggar sejumlah peraturan perundangan, serta asas kecermatan, profesionalitas dan kepercayaan publik akan terselesaikannya pelanggaran HAM berat,” ujar Fatia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Alasan Kejagung Ajukan Banding atas Putusan PTUN Jakarta soal Tragedi Semanggi

Sebab, Fatia menilai, publik percaya pelanggaran HAM berat akan terselesaikan dengan pembentukan berbagai kebijakan baik Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan/atau UU Pengadilan HAM.

Hal tersebut, menurut Fatia, seharusnya tidak boleh diingkari oleh badan atau pejabat pemerintahan.

Dengan putusan PTUN tersebut, Fatia menilai negara belum memiliki kemauan politik dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Hal itu menunjukkan bahwa belum ada kemauan politik dari negara untuk memberikan hak kepada korban sesuai mandat UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM dan untuk mengakui adanya pelanggaran HAM berat di Indonesia yang perlu diselesaikan oleh negara,” papar Fatia

Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca juga: Usai Putusan PTUN, Jaksa Agung Diminta Lebih Optimal Tuntaskan Pelanggaran HAM

Gugatan tersebut terkait pernyataan Burhanuddin pada Januari 2020 yang menyatakan bahwa kedua peristiwa itu bukan termasuk pelanggaran HAM berat di depan Komisi III DPR.

Majelis hakim menyatakan penyampaian Jaksa Agung terkait hal tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

“Perbuatan Jaksa Agung bukan sekedar kutipan biasa melainkan kebijakan karena diucapkan dalam kapasitas jabatan dan dalam forum resmi di hadapan Komisi III DPR,” ucap Fatia.

Lebih lanjut, Ia berharap Jaksa Agung menerima dan mengikuti tuntutan dari putusan tersebut.

“Dengan melakukan banding, menunjukkan bahwa Jaksa Agung tidak bertanggungjawab atas ucapan yang diberikan,” ujar Fatia.

“Dengan ini membuktikan bahwa kinerja Jaksa Agung patut dipertanyakan, padahal, posisinya memiliki peran penting dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu,” tutur dia.

Sebelumnya, pernyataan Burhanuddin yang menyebut kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat digugat oleh keluarga korban ke PTUN karena dinilai akan menghambat proses penuntasan kasus.

Baca juga: Anggota Komisi III: Harusnya Jaksa Agung Terima Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi

Pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan; dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.

Bernardinus Realino Norma Irmawan merupakan mahasiswa yang menjadi korban dalam peristiwa Semanggi I, 13 November 1998. Sedangkan Yap Yun Hap adalah mahasiswa UI yang meninggal saat peristiwa Semanggi II, 24 September 1999.

Majelis hakim PTUN Jakarta kemudian mengabulkan gugatan pemohon. Putusan ini menjadi kemenangan bagi keluarga korban dalam memperjuangkan hak atas keadilan dan penuntasan kasus.

"Menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan,” dikutip dari putusan dalam dokumen yang diunggah di laman Mahkamah Agung (MA), Rabu.

Baca juga: Soal Putusan PTUN, Komisi III Diminta Panggil Jaksa Agung

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Jaksa Agung memberi pernyataan yang sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.

"Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan atau keputusan yang menyatakan sebaliknya."

Namun, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memastikan akan mengajukan banding atas putusan PTUN.

"Yang pasti akan melakukan upaya hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com