JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras) Fatia Maulidiyanti menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin melanggar sejumlah peraturan perundangan.
Hal itu, dikatakan Fatia usai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung.
“Rangkaian fakta tersebut menunjukkan Jaksa Agung telah melanggar sejumlah peraturan perundangan, serta asas kecermatan, profesionalitas dan kepercayaan publik akan terselesaikannya pelanggaran HAM berat,” ujar Fatia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Alasan Kejagung Ajukan Banding atas Putusan PTUN Jakarta soal Tragedi Semanggi
Sebab, Fatia menilai, publik percaya pelanggaran HAM berat akan terselesaikan dengan pembentukan berbagai kebijakan baik Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan/atau UU Pengadilan HAM.
Hal tersebut, menurut Fatia, seharusnya tidak boleh diingkari oleh badan atau pejabat pemerintahan.
Dengan putusan PTUN tersebut, Fatia menilai negara belum memiliki kemauan politik dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Hal itu menunjukkan bahwa belum ada kemauan politik dari negara untuk memberikan hak kepada korban sesuai mandat UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM dan untuk mengakui adanya pelanggaran HAM berat di Indonesia yang perlu diselesaikan oleh negara,” papar Fatia
Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca juga: Usai Putusan PTUN, Jaksa Agung Diminta Lebih Optimal Tuntaskan Pelanggaran HAM
Gugatan tersebut terkait pernyataan Burhanuddin pada Januari 2020 yang menyatakan bahwa kedua peristiwa itu bukan termasuk pelanggaran HAM berat di depan Komisi III DPR.
Majelis hakim menyatakan penyampaian Jaksa Agung terkait hal tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan