Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Putusan PTUN, Kontras Nilai Jaksa Agung Langgar Sejumlah Aturan Perundangan

Kompas.com - 05/11/2020, 19:46 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin melanggar sejumlah peraturan perundangan.

Hal itu, dikatakan Fatia usai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung.

“Rangkaian fakta tersebut menunjukkan Jaksa Agung telah melanggar sejumlah peraturan perundangan, serta asas kecermatan, profesionalitas dan kepercayaan publik akan terselesaikannya pelanggaran HAM berat,” ujar Fatia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Alasan Kejagung Ajukan Banding atas Putusan PTUN Jakarta soal Tragedi Semanggi

Sebab, Fatia menilai, publik percaya pelanggaran HAM berat akan terselesaikan dengan pembentukan berbagai kebijakan baik Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan/atau UU Pengadilan HAM.

Hal tersebut, menurut Fatia, seharusnya tidak boleh diingkari oleh badan atau pejabat pemerintahan.

Dengan putusan PTUN tersebut, Fatia menilai negara belum memiliki kemauan politik dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Hal itu menunjukkan bahwa belum ada kemauan politik dari negara untuk memberikan hak kepada korban sesuai mandat UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM dan untuk mengakui adanya pelanggaran HAM berat di Indonesia yang perlu diselesaikan oleh negara,” papar Fatia

Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca juga: Usai Putusan PTUN, Jaksa Agung Diminta Lebih Optimal Tuntaskan Pelanggaran HAM

Gugatan tersebut terkait pernyataan Burhanuddin pada Januari 2020 yang menyatakan bahwa kedua peristiwa itu bukan termasuk pelanggaran HAM berat di depan Komisi III DPR.

Majelis hakim menyatakan penyampaian Jaksa Agung terkait hal tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

“Perbuatan Jaksa Agung bukan sekedar kutipan biasa melainkan kebijakan karena diucapkan dalam kapasitas jabatan dan dalam forum resmi di hadapan Komisi III DPR,” ucap Fatia.

Lebih lanjut, Ia berharap Jaksa Agung menerima dan mengikuti tuntutan dari putusan tersebut.

“Dengan melakukan banding, menunjukkan bahwa Jaksa Agung tidak bertanggungjawab atas ucapan yang diberikan,” ujar Fatia.

“Dengan ini membuktikan bahwa kinerja Jaksa Agung patut dipertanyakan, padahal, posisinya memiliki peran penting dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu,” tutur dia.

Sebelumnya, pernyataan Burhanuddin yang menyebut kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat digugat oleh keluarga korban ke PTUN karena dinilai akan menghambat proses penuntasan kasus.

Baca juga: Anggota Komisi III: Harusnya Jaksa Agung Terima Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com