Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Pecat Ketua KPU Sumbar Terkait Verifikasi Faktual Calon Independen

Kompas.com - 05/11/2020, 10:42 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat.

Pemecatan ini berkaitan dengan persoalan verifikasi faktual dukungan bakal calon kepala daerah perseorangan atau independen Pilkada Sumbar 2020.

Keputusan pemecatan dibacakan dalam sidang kode etik DKPP yang digelar Rabu (4/11/2020).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu II Amnasmen selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat," bunyi petikan Putusan DKPP yang diunduh dari situs resmi DKPP RI.

Baca juga: Banyak Pelanggaran Pemilu, DKPP: Karena Rumit dan Banyak Pemainnya

Tak hanya itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemecatan pada Komisioner KPU Sumbar yang juga Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Izwaryani.

Sanksi berupa peringatan juga dijatuhkan kepada tiga Komisioner KPU Sumbar yakni Yanuk Srimulyani, Gebril Daulai, dan Nova Indra.

Perkara ini bermula dari aduan bakal calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan bernama Fakhrizal dan Genius Umar.

Bakal paslon ini menilai, proses verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan yang dilakukan KPU Sumbar tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Alasannya, KPU Sumbar menambahkan satu dokumen yang digunakan dalam verifikasi bakal calon perseorangan berupa formulir BA.5.1-KWK. Formulir ini digunakan oleh KPU kabupaten/kota dan KPU Sumbar untuk memastikan petugas benar-benar melakukan verifikasi faktual.

Baca juga: Ada Tiga Lembaga Penyelenggara, DKPP: Pemilu di Indonesia Kompleks

DKPP berpendapat, langkah KPU Sumbar menerbitkan formulir ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, dari dimensi etis, terdapat permasalahan baik dari proses pembentukan dan penerapannya.

Dalam sidang pemeriksaan terungkap, formulir BA.5.1-KWK tidak dibahas secara komprehensif di rapat pleno KPU Sumbar.

Terungkap pula bahwa ternyata ada Komisioner KPU kabupaten/kota yang tidak sependapat dengan kebijakan formulir tambahan ini.

Baca juga: Ketua DKPP: Pilkada 9 Desember Bukan Harga Mati, Bisa Saja Ditunda...

Selain itu, formulir BA.5.1-KWK juga diketahui tidak disosialisasikan kepada masyarakat dan tim bakal paslon perseorangan sehingga pelaksanaan verifikasi faktual menimbulkan kegaduhan.

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, meskipun keberadaan formulir a quo tidak memiliki implikasi hukum, namun secara psikologis membebani pendukung dan tim bapaslon perseorangan yang dapat mendistorsi partisipasi pemilih dalam lemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat Tahun 2020," bunyi petikan putusan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com