JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Hukum Hak Asasi Manusia Universitas Airlangga, Amira Paripurna menilai, rumusan Rancangan Peraturan Presiden (raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme masih normatif.
"Padahal fungsinya Perpres ini lebih operasinal," ujar Amira dalam diskusi bertajuk 'Menimbang Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme dalam Perspektif Hukum dan HAM', Rabu (4/11/2020).
Amira menyebut, raperpres tersebut juga cenderung mengulangi regulasi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.
Baca juga: Anggota Komisi I Pertanyakan Batasan Operasi Perpres TNI Atasi Terorisme
Pengulangan tersebut, misalnya, terdapat di Pasal 9 Ayat (1) huruf a yang menyebutkan tentang aksi terorisme terhadap Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
Menurutnya, penindakan aksi terorisme terhadap pimpinan negara sudah ada di UU Nomor 5 Tahun 2018.
"Itu sudah ada di UU TNI sebenarnya. Kenapa kok masih diulang, kenapa enggak memberikan sesuatu yang lebih operasional," kata dia.
Selain itu, ia juga menemukan adanya kesalahan terkait fungsi TNI dalam mengatasi aksi terorisme di Pasal 2 Ayat (2) huruf a mengenai penangkalan.
Fungsi penangkalan ini kemudian dipertegas pada Pasal 3 dengan pelaksanaannya meliputi operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan operasi lainnya.
Ia menyebut, fungsi penangkalan tersebut tidak ada di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018.
Baca juga: Eks Kepala BNPT: Perpres soal Tugas TNI Atasi Terorisme Perlu Pemahaman yang Mendasar
"Istilah penangkalan tidak bisa ditemukan di UU, tapi ini muncul di Perpres. Sementara di BNPT dilakukan dengan pencegahan, apakah ini sama penangkalan dan pencegahan," terang dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan