Dia pun menyebut kelalaian penulisan yang cukup fatal ini bisa memperkuat alasan bagi publik melakukan gugatan uji formal UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Artinya, permasalahan dalam UU Cipta Kerja bukan hanya soal substansi atau materiil, tapi juga pada prosedurnya yang sejak awal dinilai cacat formil.
"Meski tidak otomatis, ini akan memperkuat alasan untuk melakukan uji formal ke MK untuk meminta UU ini dibatalkan," kata Bivitri.
Baca juga: KASBI: UU Cipta Kerja Tidak Memperbaiki Kesejahteraan Rakyat
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, kekeliruan pengetikan dalam UU Cipta Kerja hanya sebatas permasalahan administrasi.
Ia memastikan kelalaian pengetikan itu tidak memengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan pers, Selasa (3/11/2020).
Ia menambahkan, sedianya setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan peninjauan dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.
Baca juga: Istana Sebut Salah Ketik di UU Cipta Kerja Hanya Masalah Administrasi
Kementerian Sekretariat Negara juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk menyepakati perbaikan UU Cipta Kerja.
"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," ujar Pratikno.
Sementara itu, Bivitri menyatakan kelalaian penulisan di UU Cipta Kerja tak bisa diperbaiki sembarangan.
Dia mendorong pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memberikan kepastian hukum agar pasal-pasal tersebut bisa dilaksanakan.
"Kalau pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, bisa keluarkan Perppu. Karena UU ini tidak bisa diubah begitu saja," ucap Bivitri.
Baca juga: Pengamat: Kesalahan Ketik di UU Cipta Kerja Tak Bisa Diperbaiki Sembarangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.