Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KASBI: UU Cipta Kerja Tidak Memperbaiki Kesejahteraan Rakyat

Kompas.com - 03/11/2020, 20:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak berpihak pada upaya untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat.

Menurut Nining, substansi UU Cipta Kerja cenderung berpihak pada kepentingan kelompok pemodal atau pengusaha.

"Undang-Undang ini sebenarnya dibuat bukan untuk melindungi dan memperbaiki kesejahteraan rakyat, UU ini syarat dengan kepentingan kaum modal dan oligarki," kata Nining saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: 8 Poin UU Cipta Kerja yang Disorot Buruh, dari Sistem Kerja Kontrak hingga Alasan PHK

Nining mengaku, sudah membaca sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, sekaligus membandingkan dengan UU Ketenagakerjaan.

Namun, menurut Nining, tidak ada pasal yang memberikan perlindungan terhadap pekerja.

"Saya baru membaca pasal 56,57,59,88,88A sangat jelas tidak memberikan tentang kepastian hukum dan perlindungan dimana pasal-pasal tersebut (sudah) dibuat perbandingan dengan UU 13/2003, ada ayat-ayat krusial dihilangkan," ujarnya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Tak Memihak Pekerja

Nining mencontohkan, ketentuan lama terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diatur dalam Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

Pasal tersebut mengatur bahwa PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut dihilangkan.

Dalam Pasal 81 angka 15 yang mengubah Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Menurut Nining, ketentuan baru terkait PKWT atau pegawai kontrak menunjukkan adanya fleksibilitas tenaga kerja sehingga tidak ada kepastian kerja bagi pegawai kontrak.

"Ini menunjukkan fleksibilitas tenaga kerja semakin nyata dilakukan dan kedepannya tidak ada jaminan kepastian kerja," ujar Nining.

Baca juga: Aliansi Akademisi Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

Lebih lanjut, Nining menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Namun, tetap melakukan aksi demo penolakan UU Cipta Kerja di berbagai kota.

"Kami akan berjuang bersama rakyat di berbagai kota dan daerah untuk melakukan serentak perlawanan, bukan dengan Judicial review," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com