JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak berpihak pada upaya untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Menurut Nining, substansi UU Cipta Kerja cenderung berpihak pada kepentingan kelompok pemodal atau pengusaha.
"Undang-Undang ini sebenarnya dibuat bukan untuk melindungi dan memperbaiki kesejahteraan rakyat, UU ini syarat dengan kepentingan kaum modal dan oligarki," kata Nining saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: 8 Poin UU Cipta Kerja yang Disorot Buruh, dari Sistem Kerja Kontrak hingga Alasan PHK
Nining mengaku, sudah membaca sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, sekaligus membandingkan dengan UU Ketenagakerjaan.
Namun, menurut Nining, tidak ada pasal yang memberikan perlindungan terhadap pekerja.
"Saya baru membaca pasal 56,57,59,88,88A sangat jelas tidak memberikan tentang kepastian hukum dan perlindungan dimana pasal-pasal tersebut (sudah) dibuat perbandingan dengan UU 13/2003, ada ayat-ayat krusial dihilangkan," ujarnya.
Baca juga: UU Cipta Kerja Tak Memihak Pekerja
Nining mencontohkan, ketentuan lama terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diatur dalam Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
Pasal tersebut mengatur bahwa PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut dihilangkan.
Dalam Pasal 81 angka 15 yang mengubah Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Menurut Nining, ketentuan baru terkait PKWT atau pegawai kontrak menunjukkan adanya fleksibilitas tenaga kerja sehingga tidak ada kepastian kerja bagi pegawai kontrak.
"Ini menunjukkan fleksibilitas tenaga kerja semakin nyata dilakukan dan kedepannya tidak ada jaminan kepastian kerja," ujar Nining.
Baca juga: Aliansi Akademisi Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja
Lebih lanjut, Nining menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Namun, tetap melakukan aksi demo penolakan UU Cipta Kerja di berbagai kota.
"Kami akan berjuang bersama rakyat di berbagai kota dan daerah untuk melakukan serentak perlawanan, bukan dengan Judicial review," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.