JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM mengungkapkan adanya upaya mengaburkan fakta penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua.
“Terdapat upaya mengalihkan atau mengaburkan fakta-fakta peristiwa penembakan di TKP berupa sudut dan arah tembakan yang tidak beraturan,” ungkap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers daring, Senin (2/11/2020).
Hal itu terlihat dari banyaknya lubang tembakan dengan diameter yang beragam dan arah yang tidak beraturan.
Baca juga: Temuan Komnas HAM: Pendeta Yeremia Disiksa, Keterlibatan TNI, dan Hilangnya Proyektil Peluru
Total terdapat 19 lubang tembakan, baik di luar TKP, bagian atap atau seng kandang babi, serta pohon di sekitar TKP.
Berdasarkan penghitungan jarak tembak, tembakan dilepaskan pada jarak 9-10 meter dari luar TKP.
Anam menuturkan, tindakan itu diduga untuk menutupi fakta bahwa Pendeta Yeremia ditembak di lengan kirinya dari jarak dekat atau kurang dari 10 meter.
“Kami yakini ini pengalihan sudut tembakan untuk pengalihan bahwa ini tidak dilakukan dalam jarak pendek,” ucapnya.
Baca juga: Prajurit Diduga Terlibat Pembunuhan Pendeta Yeremia, TNI Siap Tindak Tegas
Komnas HAM juga menemukan adanya proyektil peluru yang hilang dari balok kayu di TKP.
Temuan lainnya adalah upaya agar jenazah Pendeta Yeremia tidak diperiksa.
“Terdapat upaya agar korban segera dikuburkan tidak lama setelah kejadian juga sebagai upaya untuk tidak dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban untuk menemukan penyebab kematian,” tutur dia.
Dalam laporan Komnas HAM, pelaku langsung penyiksaan dan/atau pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) terhadap Pendeta Yeremia diduga adalah petinggi TNI Koramil Hitadipa.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Proyektil Peluru Hilang di TKP Penembakan Pendeta Yeremia
Berdasarkan temuan Komnas HAM, tindakan kekerasan yang dialami Pendeta Yeremia diduga untuk memperoleh keterangan korban terkait keberadaan senjata yang dirampas TPNPB/OPM.
Proses pencairan senjata dilakukan pascatewasnya seorang anggota TNI bernama Serka Sahlan yang senjatanya dirampas oleh TPNPB/OPM.
Selanjutnya, laporan penyelidikan itu akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.