JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis memperingatkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra agar tidak menyuap hakim.
Damis yang juga merupakan Ketua PN Jakarta Pusat mengungkapkan hal tersebut sesaat sebelum jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
"Karena itu kami peringatkan untuk tidak melakukan suap-menyuap dan sebagainya," ucap Damis seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Jadi Perhatian Publik, Sidang Red Notice Djoko Tjandra Dipimpin Langsung Ketua PN Jakpus
Damis menuturkan, apabila ada orang tertentu yang menjanjikan dapat "mengurus" perkara dapat disebut sebagai aksi penipuan.
"Siapa pun yang mengatakan menguruskan perkara saudara itu adalah kebohongan, itu tidak mungkin. Kalau ada yang mengatakan seperti itu, itu adalah orang yang menipu saudara karena itu tidak mungkin terjadi," kata dia.
Dalam sidang hari ini, Djoko Tjandra didakwa menyuap tiga aparat penegak hukum dengan total uang sebanyak 920.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 15,567 miliar.
Pertama, Djoko Tjandra didakwa memberikan 500.000 dollar AS kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Suap itu diduga diberikan kepada Pinangki agar mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Selain Pinangki, Djoko Tjandra didakwa menyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Kali ini, suap tersebut diduga diberikan agar kedua jenderal polisi itu menghapus Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Djoko Tjandra disebut memberikan uang sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar AS kepada Napoleon, serta memberikan 150.000 dollar AS kepada Prasetijo melalui terdakwa lain, Tommy Sumardi.
Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejaksaan Agung dan MA.
Pemufakatan itu agar pejabat Kejagung dan MA memberikan fatwa yang diinginkan Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Kedua, Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.