JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memperhatikan aspirasi masyarakat terkait pengujian Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
"Memperhatikan aspirasi yang telah disuarakan oleh berjuta-juta kaum buruh Indonesia," ujar Presiden KSPSI Andy Gani Nena Wea dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2020).
Andi mengatakan MK perlu mendengar aspirasi tersebut karena buruh telah menjalani risiko terpaksa harus turun ke jalan di tengah masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Mahfud Minta KPI Manfaatkan Iklan Layanan Masyarakat Sosialisasikan UU Cipta Kerja
Menurutnya, buruh memutuskan turun ke jalan di tengah pandemi hanya demi menyuarakan kebulatan menolak UU Cipta Kerja.
Ia menegaskan, suara kaum buruh Indonesia bersama masyarakat yang lain sudah sewajarnya diperhatikan dan dipertimbangkan MK, serta dipandang sebagai nilai-nilai moral dan politik yang hidup di tengah masyarakat.
"Nilai-nilai yang disebut sebagai konstitusi yang tidak tertulis itu, tempatnya di atas, atau setidaknya disamping konstitusi tertulis," tegas dia.
Di samping itu, pihaknya juga meminta supaya MK benar-benar dapat menunjukan kekuasaanya sebagai penjaga marwah konstitusi (the guardian of the constitution), pelindung hak-hak konstitusional warga negara (the protector of the citizens constitutional right), dan pelindung hak asasi manusia (the protector of human right).
Sebab, kata dia, UU Cipta Kerja telah mengangkangi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Melanggar hak-hak konstitusional kaum buruh dan masyarakat, serta telah benar-benar menista hak asasi manusia," tegas dia.
Diketahui, sampai saat ini UU Cipta Kerja masih mendapat penolakan luas dari berbagai kalangan masyarakat usai disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).
Baca juga: Anggota Baleg dari Fraksi PKS Ini Duga Presiden Tak Akan Tanda Tangani Naskah UU Cipta Kerja
Mahasiswa dan buruh di berbagai daerah berulang kali turun ke jalan untuk memprotes UU yang dianggap hanya menguntungkan pengusaha dan bisa memangkas hak-hak pekerja itu.
Demonstran menuntut Presiden Jokowi mencabut UU Cipta Kerja dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Namun demikian, tak sedikit dari masyarakat yang berinisiatif untuk melakukan gugatan ke MK. Hingga kini tercatat terdapat enam pemohon yang mengajukan uji materi ke MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.