JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dan pengamat politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes meyakini bahwa Presiden Joko Widodo akan menandatangani naskah Undang-Undang Cipta Kerja dalam waktu dekat.
Menurut Arya, akan terlihat aneh jika UU yang diusulkan pemerintah tersebut tidak ditandatangani Presiden.
"Maka, akan aneh, lucu kalau Presiden tidak menandatangani itu, kenapa? Pertama adalah ini UU yang diusulkan Presiden, oleh pemerintah. Presiden menerbitkan surpres agar segara dibahas di parlemen," kata Arya saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/11/2020).
Arya juga mengatakan, dalam beberapa kesempatan, Presiden Jokowi menunjukkan sikapnya agar DPR segera mengebut pembahasan RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Jokowi Belum Tanda Tangani UU Cipta Kerja, Moeldoko: Tinggal Tunggu Waktu
Oleh karena itu, ia menilai, kecil kemungkinan Presiden tidak menandatangani UU Cipta Kerja.
"Jadi saya melihat kecil kemungkinan Presiden untuk tidak menandatangani. Bahkan, kecil kemungkinan Presiden menerbitkan perppu," ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Arya, saat ini Presiden Jokowi menunggu waktu yang tepat untuk menandatangani UU Cipta Kerja, mengingat hari ini masih terjadi aksi demo menolak UU tersebut di sekitar Istana Negara.
"Karena hari ini ada demo buruh kan, jadi Presiden menunggu waktu yang pas," pungkasnya.
Untuk diketahui, omnibus law RUU Cipta Kerja telah disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Baca juga: UU Cipta Kerja Sudah Diterima, Presiden Diharapkan Segera Tanda Tangani
Empat minggu berselang, hingga hari ini Presiden Jokowi belum menandatangani UU Cipta Kerja.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan menyatakan, UU tersebut akan berlaku dengan sendirinya sejak 30 hari pengesahan di DPR, meskipun Presiden tak menandatanganinya.
"Sesuai dengan regulasi yang ada setelah diterima Presiden dalam waktu 30 hari, Presiden kan diberi kesempatan untuk menandatangani undang-undang," kata Irfan saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).
"Ditandatangani atau tidak undang-undang kan tetap harus berlaku kan. Itu kan regulasi," ujar dia.
Baca juga: Guru Besar Hukum Unpar: UU Cipta Kerja Usul Pemerintah, Presiden Harus Tanda Tangan
Hal itu pun diatur dalam Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. UU itu disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak UU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
Kemudian, Pasal 73 ayat (2) menyatakan dalam hal UU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama, UU tersebut sah menjadi dan wajib diundangkan.
"Kalau memang itu menjadi urgensi undang-undang ya pasti ditandatangani. Yang jelas ini sudah final prosesnya di DPR," ucap Irfan.
"Sudah disahkan di DPR. Dengan melihat situasi itu, tentunya Presiden akan melihat UU tersebut untuk bisa diterbitkanlah dan dipublikasikan ke publik," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.