JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf meragukan, Presiden Joko Widodo akan menandatangani naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui untuk disahkan sebelumnya.
"Saya menduga presiden tidak akan menandatangani (UU Cipta Kerja)," kata Bukhori saat dihubungi, Senin (2/11/2020).
Menurut Bukhori, salah satu alasan Presiden Jokowi tak menandatangani UU Cipta Kerja adalah karena ingin mendapatkan kesan positif dari masyarakat yang mayoritasnya menolak UU Cipta Kerja.
"Karena ketika dia (Presiden) ingin mengambil poin dari publik bahwa 'toh saya mendengarkan dengan cara tidak menandatangani'. Tetapi UU kan tetap berlaku," ujarnya.
Baca juga: KSPI Harap MK Tak Hanya Berorientasi Kebenaran Formalistik Saat Menguji Permohonan UU Cipta Kerja
Kendati demikian, menurut Bukhori, keputusan presiden untuk tidak menandatangani UU Cipta Kerja akan menjadi kurang tegas.
Sebab, pemerintah selaku pengusul RUU Cipta Kerja terkesan mengembalikan persoalan UU tersebut kepada DPR.
"Dia (Presiden) bisa berbicara kepada publik bahwa 'saya sudah mendengarkan dan sudah mengakomodasi suara masyarakat, tetapi ini kan keputusan DPR', jadi seakan-akan persoalan UU Cipta kerja ini dikembalikan kepada DPR," tuturnya.
"Jadi saya kira ini merupakan satu sikap yang kurang gentleman kalau memang itu jadi pilihannya," sambungnya.
Lebih lanjut, Bukhori berpendapat, alasan Presiden Jokowi belum menandatangani UU Cipta Kerja adalah masih ingin mendengarkan aspirasi publik sampai batas waktu 30 hari.
Baca juga: Mahfud Minta KPI Manfaatkan Iklan Layanan Masyarakat Sosialisasikan UU Cipta Kerja
"Kemungkinan presiden menunggu kepada limit terakhir, sehingga dia masih mendengarkan berbagai macam masukan, berbagai macam kemungkinan, yang boleh jadi akan ada perubahan atau tidak ada perubahan," pungkasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.