JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Coronavirus Desease 2019.
Seluruh jemaah umrah Indonesia diminta untuk memahami aturan yang tertuang dalam KMA Nomor 719 Tahun 2020 ini.
"Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap," kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Oman Fathurahman, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (2/11/2020).
"Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahani regulasinya," tuturnya.
Baca juga: Asita Sebut Umrah Kini Tanpa Paket ke Negara Lain seperti Turki
Oman mengatakan, KMA ini ditandatangani Fachrul setelah dibahas bersama sejumlah pemangku kepentingan seperti Komisi VIII DPR RI.
Regulasi ini juga dibahas bersama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan.
Menurut Oman, KMA 719/2020 berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi.
Melalui aturan ini, kata dia, negara berupaya memberikan perlindungan terhadap jemaah umrah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya," ujarnya.
Baca juga: Asosiasi Pariwisata: Sekitar 100 Jemaah Gagal Berangkat Hari Pertama Umrah
Oman memastikan, KMA ini disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan Arab Saudi.
Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai kementerian, khususnya Kemenkes.
Misalnya, jemaah yang boleh berangkat umrah di masa pandemi disyaratkan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
"Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina," ucap dia.
Baca juga: Umrah Dibuka Lagi, Jemaah Asal Indonesia Tiba di Saudi Setelah Pakistan
Oman menambahkan, KMA ini tidak hanya mengatur jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari akibat pandemi, tetapi juga umat Islam yang baru akan mendaftar untuk beribadah umrah di masa wabah ini.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.