Sebelum UU disahkan, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menyampaikan, pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi dimulai sejak 25 Agustus sampai 28 Agustus 2020.
"Panja selanjutnya membentuk timus dan timsin untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi seluruh materi substansi yang ditugaskan panja," kata Adies.
Adapun, permohonan pengujian UU MK hasil revisi ketiga sudah diajukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bernama Allan Fatchan Gani. Ia mengajukan gugatan uji formil sekaligus materil.
Baca juga: PSHK: Revisi UU MK Jadi Hadiah bagi Hakim Konstitusi...
Dari segi formil, pemohon menilai bahwa proses revisi UU MK bertentangan dengan tata cara pembentukan undang-undang yang diatur Pasal 22A UUD 1945.
Dari segi materil, ada sejumlah ketentuan yang dipersoalkan. Pertama, ketentuan mengenai syarat usia minimal hakim konstitusi yang dimuat dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf d UU 7/2020. Pemohon juga menyoal penghapusan masa jabatan hakim konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.