JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) hasil revisi ketiga bertambah. Kali ini, permohonan uji materi diajukan oleh seorang advokat bernama Priyanto. Ia menyoal Pasal 87 huruf a dan huruf b UU 7/2020.
Priyanto mengatakan, sebagaimana diatur Pasal 15 UU 7/2020, hakim konstitusi minimal berusia 55 tahun sejak UU revisi tersebut berlaku pada 29 September 2020. Oleh karenanya, hakim yang belum memenuhi usia minimal seharusnya diganti.
"Sehingga terbuka untuk dilakukannya proses pemilihan kembali," dikutip dari berkas permohonan yang diunggah di laman resmi MK RI, dilansir Rabu (28/10/2020).
Baca juga: Pasal Tentang Syarat Usia dan Masa Jabatan Hakim dalam UU MK Digugat
Pemohon pun menyampaikan maksudnya untuk menjadi Hakim Konstitusi. Mengacu pada Pasal 15 UU 7/2020, pemohon telah memenuhi syarat, yakni berusia minimal 55 tahun, memiliki ijazah doktor dengan sarjana di bidang hukum, dan berpengalaman kerja di bidang hukum lebih dari 15 tahun.
Namun, pemohon menyebut, niatnya terhalang Pasal 87 b UU 7/2020. Pasal itu menyebutkan, hakim MK yang kini menjabat dan belum berusia 55 tahun dianggap memenuhi syarat.
Selengkapnya, Pasal 87 huruf b mengatur, Hakim Konstitusi yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut undang-undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.
"Jadi, dengan adanya pasal itu tidak akan dilakukan pemilihan ulang terhadap hakim konstitusi yang tidak memenuhi persyaratan usia minimal yang ditentukan dalam Pasal 15. Di sinilah hak konstitusional pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan sesuai pasal 28D Ayat (1) dan (3) UUD 1945 dilanggar," kata pemohon.
Baca juga: Polemik Penghapusan Ayat dalam Pasal 59 UU MK, Ini Penjelasan Anggota Komisi III DPR
Sementara, keberadaan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 dianggap menghalangi pemohon untuk menjadi Ketua atau Wakil Ketua MK.
Adapun Pasal 87 huruf a UU 7/2020 menyatakan, Hakim Konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
Ketentuan dalam pasal ini juga dinilai mengandung ketidakpastian hukum. Sebab, menurut Pasal 4 Ayat (3) UU 7/2020, jabatan Ketua atau Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi serta berlaku untuk 5 tahun terhitung sejak pengangkatan.
"Dengan menyatakan bahwa hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sampai dengan masa jabatannya berakhir, maka ketentuan Pasal 87 huruf a nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (3) sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum," kata pemohon.
Baca juga: Revisi UU MK Disebut Inkonstitusional, Ini Sebabnya...
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 87 huruf b UU 7/2020 bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai 'hakim konstitusi yang menjabat harus telah berusia 55 tahun.'
Sehingga, pemohon meminta agar Pasal 87 huruf b selengkapnya berbunyi, Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini diundangkan meneruskan jabatannya apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 15 Undang-undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.
Terhadap Pasal 87 huruf a UU 7/2020, pemohon meminta agar ketentuan itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, Hakim Konstitusi yang sedang menjabat Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi mengakhiri jabatannya sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut apabila Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi telah diangkat berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) undang-undang ini.
Baca juga: Revisi UU MK Dinilai Tak Perkuat Kekuasaan Kehakiman
Sebelumnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Sebelum UU disahkan, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menyampaikan, pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi dimulai sejak 25 Agustus sampai 28 Agustus 2020.
"Panja selanjutnya membentuk timus dan timsin untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi seluruh materi substansi yang ditugaskan panja," kata Adies.
Adapun, permohonan pengujian UU MK hasil revisi ketiga sudah diajukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bernama Allan Fatchan Gani. Ia mengajukan gugatan uji formil sekaligus materil.
Baca juga: PSHK: Revisi UU MK Jadi Hadiah bagi Hakim Konstitusi...
Dari segi formil, pemohon menilai bahwa proses revisi UU MK bertentangan dengan tata cara pembentukan undang-undang yang diatur Pasal 22A UUD 1945.
Dari segi materil, ada sejumlah ketentuan yang dipersoalkan. Pertama, ketentuan mengenai syarat usia minimal hakim konstitusi yang dimuat dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf d UU 7/2020. Pemohon juga menyoal penghapusan masa jabatan hakim konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.