Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Tahun Jokowi-Ma’ruf: Tak Ada Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 21/10/2020, 05:00 WIB
Kristian Erdianto

Editor

"Di dalam keputusasaan, di dalam kelelahan, kami keluarga korban selalu mempertahankan harapan." - Maria Katarina Sumarsih.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengabaian agenda penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat menjadi catatan terhadap satu tahun Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Pemerintah dinilai belum sepenuh hati dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban pelanggaran HAM.

Dalam ringkasan eksekutif bertajuk Resesi Demokrasi, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut tidak ada kemajuan terkait penegakan HAM, bahkan cenderung mundur.

Upaya penyelesaian kasus melalui mekanisme pengadilan nyaris tidak berjalan. Kondisi ini dikhawatirkan akan melanggengkan praktik impunitas.

Kasus Paniai

Kontras menyoroti pengembalian berkas penyelidikan kasus Paniai tahun 2014 oleh Kejaksaan Agung kepada Komnas HAM dengan alasan berkas belum lengkap. Sementara, Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Presiden Jokowi Disarankan Bentuk Tim Penyidik dan Penuntut Independen Kasus Paniai

Keputusan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Tim Ad Hoc yang bekerja selama 5 tahun, mulai 2015 hingga 2020. Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dalam Peristiwa Paniai terjadi kekerasan terhadap penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk.

Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.

Ketua Tim Ad Hoc, Choirul Anam mengatakan, peristiwa Paniai memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan. Artinya ada tindakan pembunuhan dan penganiayaan secara sistematis atau meluas yang ditujukan pada penduduk sipil.

Semanggi I dan II

Persoalan lain yang sempat menjadi polemik yakni pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (16/1/2020).

Burhanuddin merujuk pada hasil Rapat Paripurna DPR periode 1999-2004 yang menyatakan Tragedi Semanggi I dan II tidak termasuk pelanggaran HAM berat. Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.

Hasil Rapat Paripurna tersebut juga ditolak oleh Presiden Abdurrahman Wahid.

Baca juga: 100 Hari Jokowi-Maruf dan Polemik Penegakan HAM

Burhanuddin kemudian mengklarifikasi pernyataannya. Dia menegaskan, pada prinsipnya Kejaksaan Agung siap untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Dia menuturkan, kasus pelanggaran HAM siap dituntaskan apabila berkas dari kasus tersebut memenuhi syarat materil dan formil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com