Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Tahun Jokowi-Ma’ruf: Tak Ada Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 21/10/2020, 05:00 WIB
Kristian Erdianto

Editor

"Di dalam keputusasaan, di dalam kelelahan, kami keluarga korban selalu mempertahankan harapan." - Maria Katarina Sumarsih.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengabaian agenda penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat menjadi catatan terhadap satu tahun Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Pemerintah dinilai belum sepenuh hati dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban pelanggaran HAM.

Dalam ringkasan eksekutif bertajuk Resesi Demokrasi, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut tidak ada kemajuan terkait penegakan HAM, bahkan cenderung mundur.

Upaya penyelesaian kasus melalui mekanisme pengadilan nyaris tidak berjalan. Kondisi ini dikhawatirkan akan melanggengkan praktik impunitas.

Kasus Paniai

Kontras menyoroti pengembalian berkas penyelidikan kasus Paniai tahun 2014 oleh Kejaksaan Agung kepada Komnas HAM dengan alasan berkas belum lengkap. Sementara, Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Presiden Jokowi Disarankan Bentuk Tim Penyidik dan Penuntut Independen Kasus Paniai

Keputusan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Tim Ad Hoc yang bekerja selama 5 tahun, mulai 2015 hingga 2020. Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dalam Peristiwa Paniai terjadi kekerasan terhadap penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk.

Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.

Ketua Tim Ad Hoc, Choirul Anam mengatakan, peristiwa Paniai memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan. Artinya ada tindakan pembunuhan dan penganiayaan secara sistematis atau meluas yang ditujukan pada penduduk sipil.

Semanggi I dan II

Persoalan lain yang sempat menjadi polemik yakni pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (16/1/2020).

Burhanuddin merujuk pada hasil Rapat Paripurna DPR periode 1999-2004 yang menyatakan Tragedi Semanggi I dan II tidak termasuk pelanggaran HAM berat. Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.

Hasil Rapat Paripurna tersebut juga ditolak oleh Presiden Abdurrahman Wahid.

Baca juga: 100 Hari Jokowi-Maruf dan Polemik Penegakan HAM

Burhanuddin kemudian mengklarifikasi pernyataannya. Dia menegaskan, pada prinsipnya Kejaksaan Agung siap untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Dia menuturkan, kasus pelanggaran HAM siap dituntaskan apabila berkas dari kasus tersebut memenuhi syarat materil dan formil.

"Kami akan lakukan penelitian apakah memenuhi materil dan formil, itu adalah janji saya. Saya ingin perkara ini tuntas agar tidak jadi beban," ujar Burhanuddin.

Gugatan ke PTUN

Akibat pernyataan itu, Burhanuddin digugat oleh keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II melalui Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN), Selasa (12/5/2020).

Pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yakni Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan, dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.

Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Semanggi I dan II Gugat Jaksa Agung ke PTUN

BR Norma Irmawan merupakan mahasiswa yang menjadi korban penembakan saat aksi unjuk rasa di Jakarta pada 13 November 1998. Sedangkan Yap Yun Hap adalah mahasiswa korban penembakan saat aksi unjuk rasa 24 September 1999.

Kedua peristiwa tersebut dikenal dengan Tragedi Semanggi I dan Semanggi II.

Koalisi Untuk Keadilan Semanggi I dan II mengajukan gugatan tersebut karena menilai pernyataan Burhanuddin dapat memengaruhi upaya penyelesaian kasus .

“Ini memang masuk ke wilayah wewenang dapat digugat di PTUN karena pernyataan Jaksa Agung bersifat resmi dan bisa punya dampak langsung ke kebijakan pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat (Semangggi I dan II),” kata anggota koalisi, Saleh Al Ghifari, melalui telekonferensi, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: 4 Tahun Presiden Jokowi, Janji Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu yang Masih Gelap

Koalisi menilai, pernyataan Burhanuddin merugikan keluarga korban dan mencederai perjuangan panjang dalam mencari keadilan. Koalisi berharap Burhanuddin mencabut pernyataannya.

Selain itu, koalisi juga ingin menjadikan gugatan tersebut sebagai pembelajaran bagi negara dalam menegakkan keadilan.

“Ini menjadi momentum juga bagi kita untuk mengingatkan terus negara bahwa ketika mereka mempertontonkan pembiaran atau dengan sengaja menjaga impunitas itu terus ada, kita enggak mau diam, kita menolak, kita melawan lupa,” ucap dia.

Maria Katarina Sumarsih, ibu dari BR Norma Irmawan alias Wawan, memberikan pernyataan saat memperingati 10 Tahun Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/1/2017). Kamisan sebagai bentuk perlawanan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia dalam melawan lupa telah berlangsung selama 10 tahun sejak aksi pertama di depan Istana Merdeka pada 18 Januari 2007.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Maria Katarina Sumarsih, ibu dari BR Norma Irmawan alias Wawan, memberikan pernyataan saat memperingati 10 Tahun Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/1/2017). Kamisan sebagai bentuk perlawanan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia dalam melawan lupa telah berlangsung selama 10 tahun sejak aksi pertama di depan Istana Merdeka pada 18 Januari 2007.

Menaruh harapan

Kendati pemerintah seakan abai dalam memberikan hak atas keadilan, namun keluarga korban masih menaruh harapan kepada negara untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

"Banyak orang mengatakan bahwa HAM adalah jantung demokrasi, sekecil apa pun saya selalu memelihara harapan," ujar Sumarsih, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Tak Tuntas, Sumarsih: Saya Selalu Memelihara Harapan

Harapan masih terus dipelihara oleh keluarga korban meski rasa keputusasaan acap kali membayangi. Putus asa karena negara tak kunjung mengambil langkah untuk memberikan keadilan kepada warganya.

"Di dalam keputusasaan, di dalam kelelahan, kami keluarga korban selalu mempertahankan harapan," ucap Sumarsih.

Penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu sempat menjadi janji politik Presiden Joko Widodo pada periode awal kepemimpinannya.

Pada masa kampanye Pilpres 2014, Jokowi berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dan menghapus impunitas. Komitmen tersebut juga tercantum dalam visi, misi, dan program aksi yang dikenal dengan sebutan Nawa Cita.

Baca juga: Dugaan Kekerasan yang Sistematis dalam Kasus Tragedi Semanggi I dan II

Salah satu poin dalam sembilan agenda prioritas Nawa Cita, Jokowi berjanji akan memprioritaskan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu. Kemudian Jokowi juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Delapan kasus tersebut adalah kasus kerusuhan Mei 1998, Kasus Trisaksi, Semanggi I, Semanggi II, kasus penghilangan paksa, kasus Talangsari, Tanjung Priuk, dan Tragedi 1965.

Namun, hingga kini pemerintah tak kunjung menuntaskan utang negara. Tak sedikit dari keluarga korban yang kecewa, selain karena penyelesaian kasus tak mengalami kemajuan, juga karena para terduga pelaku justru masuk dalam lingkaran pemerintah.

Penunjukkan eks Tim Mawar

Penunjukkan dua mantan anggota Tim Mawar dalam jajaran pemerintahan juga sempat menjadi sorotan karena dinilai tidak berpihak pada keluar korban.

Presiden Jokowi menyetujui usul Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terkait penggantian sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertahanan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 166/TPA Tahun 2020 yang diteken pada Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Disetujui Jokowi, Prabowo Tunjuk 2 Eks Anggota Tim Mawar Jadi Pejabat Kemenhan

Berdasarkan salinan Keppres yang didapat Kompas.com, usulan Prabowo tersebut disampaikan pada 28 Juli dan 7 September 2020. Usulan Prabowo ini lalu dibawa ke rapat Tim Penilai Akhir dan mendapat persetujuan Presiden Jokowi pada 18 September 2020.

Dari enam pejabat baru yang diusulkan, dua di antaranya menuai sorotan karena pernah menjadi anggota Tim Mawar yang diduga terlibat penculikan aktivis pada 1998.

Amnesty International Indonesia menyoroti dua nama pejabat Kemenhan yang baru, yakni Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha.

Tim Mawar merupakan Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo saat masih menjabat Komandan Kopassus. Tim Mawar diduga menjadi pelaku dalam operasi penculikan aktivis menjelang jatuhnya Soeharto pada 1998.

Baca juga: Nama-nama Eks Tim Mawar yang Jadi Anak Buah Prabowo di Kemenhan

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai penunjukan eks anggota Tim Mawar sebagai pejabat Kemenhan ini membuktikan bahwa Presiden Jokowi semakin melanggar janjinya.

Terutama, dalam mengusut kasus penculikan aktivis dan penghilangan paksa serta pelanggaran HAM masa lalu di negara ini.

“Alih-alih menempatkan mereka yang diduga bertanggung jawab pidana ke pengadilan, pemerintah semakin membuka pintu bagi orang-orang yang terimplikasi pelanggaran HAM masa lalu dalam posisi kekuasaan," kata Usman.

"Ini bukan sekadar pragmatisme politik kekuasaan, tetapi juga penghinaan terhadap hak asasi manusia yang ditetapkan pada era reformasi," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com