Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Tahun Jokowi-Ma’ruf: Tak Ada Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 21/10/2020, 05:00 WIB
Kristian Erdianto

Editor

"Di dalam keputusasaan, di dalam kelelahan, kami keluarga korban selalu mempertahankan harapan." - Maria Katarina Sumarsih.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengabaian agenda penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat menjadi catatan terhadap satu tahun Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Pemerintah dinilai belum sepenuh hati dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban pelanggaran HAM.

Dalam ringkasan eksekutif bertajuk Resesi Demokrasi, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut tidak ada kemajuan terkait penegakan HAM, bahkan cenderung mundur.

Upaya penyelesaian kasus melalui mekanisme pengadilan nyaris tidak berjalan. Kondisi ini dikhawatirkan akan melanggengkan praktik impunitas.

Kasus Paniai

Kontras menyoroti pengembalian berkas penyelidikan kasus Paniai tahun 2014 oleh Kejaksaan Agung kepada Komnas HAM dengan alasan berkas belum lengkap. Sementara, Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Presiden Jokowi Disarankan Bentuk Tim Penyidik dan Penuntut Independen Kasus Paniai

Keputusan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Tim Ad Hoc yang bekerja selama 5 tahun, mulai 2015 hingga 2020. Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dalam Peristiwa Paniai terjadi kekerasan terhadap penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk.

Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.

Ketua Tim Ad Hoc, Choirul Anam mengatakan, peristiwa Paniai memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan. Artinya ada tindakan pembunuhan dan penganiayaan secara sistematis atau meluas yang ditujukan pada penduduk sipil.

Semanggi I dan II

Persoalan lain yang sempat menjadi polemik yakni pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (16/1/2020).

Burhanuddin merujuk pada hasil Rapat Paripurna DPR periode 1999-2004 yang menyatakan Tragedi Semanggi I dan II tidak termasuk pelanggaran HAM berat. Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.

Hasil Rapat Paripurna tersebut juga ditolak oleh Presiden Abdurrahman Wahid.

Baca juga: 100 Hari Jokowi-Maruf dan Polemik Penegakan HAM

Burhanuddin kemudian mengklarifikasi pernyataannya. Dia menegaskan, pada prinsipnya Kejaksaan Agung siap untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Dia menuturkan, kasus pelanggaran HAM siap dituntaskan apabila berkas dari kasus tersebut memenuhi syarat materil dan formil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com