Selain itu UU tersebut juga sudah memuat landasan hukum, jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah, serta memberikan kesempatan bagi bank konvensional untuk membuka cabang syariah hingga mengkonversi diri secara total menjadi bank umum syariah.
"Hal itu membawa dampak berantai pada perkembangan ekonomi syariah selanjutnya, yaitu ditandai dengan lahirnya lembaga keuangan syariah non-bank, misalnya asuransi, pasar modal, reksadana, dan lembaga keuangan dan bisnis syariah lainnya," kata dia.
Bahkan, setelah lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2011, kata dia, kebijakan pengembangan lembaga keuangan syariah semakin terkonsolidasi.
Pasalnya kebijakan yang awalnya berada di beberapa lembaga yang berbeda ditarik menjadi satu atap di OJK.
Ma'ruf yang saat itu sebagai ketua Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Ketua Umum MUI, turut membidangi lahirnya berbagai landasan hukum untuk mendorong pengembangan keuangan syariah di Indonesia.
"Saya bersyukur dapat menyumbangkan pemikiran bagi berkembangnya ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia sehingga hasilnya seperti yang kita lihat saat ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.