Penganugerahan tersebut diberikan kepada Ma'ruf dalam acara Best Syariah 2020 yang digelar secara daring, Selasa (20/10/2020).
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas penganugerahan penghargaan Lifetime Achievement Tokoh Syariah 2020," ujar Ma'ruf saat memberikan sambutan di acara tersebut.
Ma'ruf mengaku memaknai penganugerahan tersebut sebagai penghargaan karena dirinya memiliki peranan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Walaupun dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, kata dia, masih membutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Kita masih butuh perjalanan panjang untuk menjadikan ekonomi syariah sebagai sumber kemaslahatan umat," kata dia.
Ia mengatakan, ekonomi syariah yang berkembang di Indonesia saat ini merupakan hasil perjuangan panjang melalui pengorganisasian yang cermat.
Mulai dari sisi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi secara terus-menerus dari para pemangku kebijakan dan pelaku ekonomi syariah.
Hal tersebut, kata dia, diawali dengan diselenggarakannya lokakarya tentang bunga bank oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1990.
Lokakarya tersebut mendorong lahirnya Bank Mualamat sebagai bank syariah pertama pada tahun 1992.
"Jadi Bank Muammalat sebetulnya lahir mendahului terbitnya undang-undang perbankan syariah yang mengatur sistem perbankan dengan prinsip syariah tetapi menggunakan sistem bagi hasil, yaitu UU Nomor 7 tahun 1992 yang di dalamnya 'disisipkan' norma yang menyebut bank dengan sistem bagi hasil," kata Ma'ruf.
Menurut Ma'ruf, momen tersebut sangat bersejarah bagi umat Islam di Indonesia yang sudah mendambakan lahirnya lembaga keuangan atau bank yang sesuai dengan prinsip syariah.
Namun, kata dia, aturan yang memberlakukan sistem perbankan syariah baru lahir ketika diberlakukan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
UU tersebut secara eksplisit menyebutkan istilah bank berdasarkan prinsip syariah.
Selain itu UU tersebut juga sudah memuat landasan hukum, jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah, serta memberikan kesempatan bagi bank konvensional untuk membuka cabang syariah hingga mengkonversi diri secara total menjadi bank umum syariah.
"Hal itu membawa dampak berantai pada perkembangan ekonomi syariah selanjutnya, yaitu ditandai dengan lahirnya lembaga keuangan syariah non-bank, misalnya asuransi, pasar modal, reksadana, dan lembaga keuangan dan bisnis syariah lainnya," kata dia.
Bahkan, setelah lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2011, kata dia, kebijakan pengembangan lembaga keuangan syariah semakin terkonsolidasi.
Pasalnya kebijakan yang awalnya berada di beberapa lembaga yang berbeda ditarik menjadi satu atap di OJK.
Ma'ruf yang saat itu sebagai ketua Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Ketua Umum MUI, turut membidangi lahirnya berbagai landasan hukum untuk mendorong pengembangan keuangan syariah di Indonesia.
"Saya bersyukur dapat menyumbangkan pemikiran bagi berkembangnya ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia sehingga hasilnya seperti yang kita lihat saat ini," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/20/16590321/dapat-penghargaan-maruf-amin-ceritakan-sejarah-ekonomi-syariah-di-indonesia