Hari menambahkan, pihaknya akan memesan nasi kotak apabila memungkinkan. Apabila tidak, maka makanan akan dipesan di kantin kantor kejaksaan sesuai menu yang tersedia, sesuai anggaran dan SOP.
Jamuan makan siang itu berbuntut pemanggilan Anang oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).
Tak hanya Kajari Jaksel, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta juga ikut dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Dengan adanya pemberitaan tersebut, Jamwas telah merespons dengan memanggil Kajari dan Kasi Pidsus Jaksel untuk memberikan klarifikasi," ucap Hari.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra Makan Bareng di Kejari Jaksel, Ini Tanggapan Kejagung
Akan tetapi, proses klarifikasi di bidang pengawasan memiliki mekanismenya tersendiri. Proses selanjutnya ditangani oleh inspektur yang berwenang menangani kasus untuk wilayah DKI Jakarta.
Selain Jamwas, Komisi Kejaksaan juga akan memanggil Anang untuk dimintai keterangan.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan berkoordinsi dengan Jamwas perihal pemeriksaan Anang.
"Kami akan dalami informasi ini dan meminta keterangan atau penjelasan bagaimana hal tersebut terjadi sehingga semua terang termasuk alasan-alasannya,” kata Barita ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Polemik kedua kali
Jamuan makan siang ini bukan menjadi kali pertama Anang tersandung polemik yang menyangkut kasus Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun.
Pada pertengahan Juli 2020, beredar video di media sosial yang diunggah dengan narasi pertemuan Anita Kolopaking sedang melobi Anang Supriatna.
Saat itu, Anita masih menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra yang mendampingi saat pengajuan permohonan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejagung: Tak Cukup Bukti Ada Lobi Pengacara Djoko Tjandra ke Kajari Jaksel
Namun, Anita kini telah berstatus tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang ditangani Bareskrim Polri.
Setelah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, Kejagung tidak menemukan bukti adanya lobi yang dilakukan Anita terhadap Anang.
"Ternyata tidak cukup bukti adanya lobi yang diduga dilakukan oleh Anita Kolopaking kepada Kajari Jaksel," ungkap Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, 29 Juli 2020.
Dari keterangan yang didapat Kejagung, Anang awalnya menerima tamu yang merupakan seniornya. Anang tak mengetahui bahwa Anita akan ikut dalam pertemuan itu.
Baca juga: Kronologi Pertemuan Kajari Jaksel dan Pengacara Djoko Tjandra Versi Kejagung
Anang disebut baru diperkenalkan dengan Anita pada pertemuan itu. Kejagung pun mengklaim tak menemukan bukti pembicaraan Anita melobi Anang.
Karena tak ditemukan bukti permulaan adanya dugaan pelanggaran oleh Anang, kasus itu kemudian dihentikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.