JAKARTA, KOMPAS.com – Dua tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra alias Joko S Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (16/10/2020), saat penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II, berkas perkara dan tersangka, terkait kasus tersebut ke Kejari Jaksel. Foto Napoleon dan Prasetijo yang sedang dijamu pun beredar luas di media sosial.
Sementara itu, pemerintah memastikan tak akan membatalkan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 dan 30 Oktober yang telah ditetapkan sebelumnya.
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2020).
Berikut berita yang paling banyak dibaca di Kompas.com, kemarin, selengkapnya:
1. Kronologi Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo dijamu makan siang
Usai viral, pengacara Prasetijo, Petrus Bala Pattyona membeberkan kronologi peristiwa jamuan makan siang tersebut.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/10/2020), Petrus mengaku, jamuan makan siang dari seorang kepala kejaksaan negeri kepada tersangka adalah hal yang wajar dilakukan.
“Soal makan itu semua, termasuk minum teh, kopi, dan hal lain, biasa seperti saat mendampingi di kepolisian, kejaksaan, atau KPK. Bila jam makan, ya pasti dikasih makan. Tidak mungkin tersangka diizinkan cari makan sendiri dia,” kata Petrus.
Pernyataannya pun sedikit berbeda bila dibandingkan dengan narasi keterangan foto yang ia unggah melalui akun Facebook-nya, saat membeberkan kronologi peristiwa itu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan