Salin Artikel

Polemik Makan Siang untuk 2 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra di Kejari Jaksel

JAKARTA, KOMPAS.com - Foto dua jenderal polisi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra yang diberi jamuan makan siang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi sorotan. Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo disebut diberi makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna.

Foto itu awalnya diunggah oleh pengacara Prasetijo, Petrus Bala Pattyona, di akun Facebook-nya. Dalam foto tampak Napoleon dan Prasetijo yang mengenakan seragam anggota kepolisian serta para pengacaranya. Tak terlihat Anang dalam foto tersebut.

Menurut Petrus, kejadian itu terjadi saat pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Jaksel. Proses itu disebut sebagai pelimpahan tahap II.

Ia mengungkapkan, Prasetijo, Napoleon, serta satu tersangka lainnya, Tommy Sumardi, tiba di Kejari Jaksel pada Jumat (16/10/2020) pukul 10.00 WIB. Tim pengacara pun turut mendampingi masing-masing tersangka.

Kemudian mereka menjalani proses tanya jawab untuk keperluan administrasi perkara.

"Untuk administrasi P21 pertanyaan jaksa peneliti sudah standar seperti apakah Tsk nya sehat, mengerti mengapa dihadapkan ke Jaksa, apakah benar semua keterangan dalam pemeriksaan BAP sebagai Tsk, apakah benar apa yang dipersangkakan, adakah hal2 yang akan disampaikan sebelum berkas ditandatangani?" tulis Petrus di akun Facebook-nya.

Proses itu, katanya. berlangsung tidak lebih dari 30 menit. Setelahnya, disajikan sejumlah kue jajanan pasar, kopi, serta teh.

Tibalah waktu makan siang. Petrus mengungkapkan, menu yang dihidangkan adalah Soto Betawi.

"Tiba jam makan disiapkan makan siang, nasi putih pulen hangat dan soto betawi bening pakai santan panas. Baru kali ini pada tahap P21, saya sebagai pengacara tersangka dijamu makan siang," tulis Petrus.

Setelah makan siang, menurutnya, Kajari Jaksel menghampiri mereka dan menyerahkan baju tahanan kepada Napoleon dan Prasetijo.

Petrus menambahkan, Kajari Jaksel meminta maaf sambil menyerahkan baju tahanan tersebut. 

"Kajari menghampiri kami dan menyerahkan baju tahanan kejaksaan ke kedua tersangka sambil menjelaskan, mohon maaf ya Jendral, ini protap dan aturan baku sebagai tahanan kejaksaan," dikutip dari unggahan Petrus.

Kedua tersangka kemudian mengganti seragam kepolisian yang mereka kenakan dengan baju tahanan.

"Kedua tersangka langsung menerima, membuka baju dinas untuk mengenakan baju tahanan, karena Pak Kajari bilang dipakai sebentar, karena di lobi banyak wartawan yang meliput dan ini demi kebaikan bersama," katanya.

Setelah itu, para tersangka dibawa masuk ke mobil tahanan kejaksaan untuk kembali ke Gedung Bareskrim Polri.

Ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/10/2020), Petrus membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, jamuan diberikan karena memang sudah waktunya untuk santap siang. Petrus menambahkan, makanan tersebut dibeli di kantin kantor Kejari Jaksel.

Ia menilai jamuan makan siang untuk para tersangka adalah hal yang biasa dilakukan.

"Soal makan itu semua, termasuk minum teh, kopi dan hal lain, biasa seperti saat mendampingi di kepolisian, kejaksaan atau KPK. Bila jam makan, ya pasti dikasih makan. Tidak mungkin tersangka diizinkan cari makan sendiri," ungkap dia.

Petrus pun menyayangkan unggahannya diberi narasi negatif sehingga menjadi viral. Padahal, ia mengklaim unggahan itu merupakan ungkapan rasa terima kasih.

Dipertanyakan

Jamuan makan siang itu pun menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mempertanyakan apakah jamuan makan siang merupakan hal yang lazim atau merupakan bentuk keistimewaan untuk dua jenderal polisi tersebut.

"Apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan? Atau jamuan makan siang itu hanya dilakukan terhadap dua perwira tinggi Polri tersebut? Jika iya, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mesti memperlihatkan bukti tersebut," ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Senin.

Kurnia pun menekankan agar setiap penegak hukum mesti menjalani asas hukum equality before the law atau tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seseorang berdasarkan jabatannya.

Diklaim bukan jamuan 

Kejaksaan Agung pun angkat bicara perihal jamuan makan siang dari Kajari Jaksel untuk kedua jenderal polisi tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menegaskan bahwa peristiwa itu bukanlah jamuan, melainkan pemberian jatah makan siang.

Menurutnya, jaksa memang akan memberikan makan siang untuk tersangka apabila waktunya tiba.

"Dalam proses pelaksanaan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti), baik itu perkara pidum maupun pidsus, jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka," ucap Hari kepada wartawan, Senin.

Selain tersangka, pengacara dan penyidik juga terkadang diberikan makan siang tergantung situasi dan kondisi.

Hari menambahkan, pihaknya akan memesan nasi kotak apabila memungkinkan. Apabila tidak, maka makanan akan dipesan di kantin kantor kejaksaan sesuai menu yang tersedia, sesuai anggaran dan SOP.

Jamuan makan siang itu berbuntut pemanggilan Anang oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).

Tak hanya Kajari Jaksel, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta juga ikut dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Dengan adanya pemberitaan tersebut, Jamwas telah merespons dengan memanggil Kajari dan Kasi Pidsus Jaksel untuk memberikan klarifikasi," ucap Hari.

Akan tetapi, proses klarifikasi di bidang pengawasan memiliki mekanismenya tersendiri. Proses selanjutnya ditangani oleh inspektur yang berwenang menangani kasus untuk wilayah DKI Jakarta.

Selain Jamwas, Komisi Kejaksaan juga akan memanggil Anang untuk dimintai keterangan.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan berkoordinsi dengan Jamwas perihal pemeriksaan Anang.

"Kami akan dalami informasi ini dan meminta keterangan atau penjelasan bagaimana hal tersebut terjadi sehingga semua terang termasuk alasan-alasannya,” kata Barita ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Polemik kedua kali

Jamuan makan siang ini bukan menjadi kali pertama Anang tersandung polemik yang menyangkut kasus Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun.

Pada pertengahan Juli 2020, beredar video di media sosial yang diunggah dengan narasi pertemuan Anita Kolopaking sedang melobi Anang Supriatna.

Saat itu, Anita masih menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra yang mendampingi saat pengajuan permohonan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Anita kini telah berstatus tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang ditangani Bareskrim Polri.

Setelah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, Kejagung tidak menemukan bukti adanya lobi yang dilakukan Anita terhadap Anang.

"Ternyata tidak cukup bukti adanya lobi yang diduga dilakukan oleh Anita Kolopaking kepada Kajari Jaksel," ungkap Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, 29 Juli 2020.

Dari keterangan yang didapat Kejagung, Anang awalnya menerima tamu yang merupakan seniornya. Anang tak mengetahui bahwa Anita akan ikut dalam pertemuan itu.

Anang disebut baru diperkenalkan dengan Anita pada pertemuan itu. Kejagung pun mengklaim tak menemukan bukti pembicaraan Anita melobi Anang.

Karena tak ditemukan bukti permulaan adanya dugaan pelanggaran oleh Anang, kasus itu kemudian dihentikan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/20/07521311/polemik-makan-siang-untuk-2-jenderal-polisi-tersangka-kasus-red-notice-djoko

Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke