Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Makan Siang untuk 2 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra di Kejari Jaksel

Kompas.com - 20/10/2020, 07:52 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/10/2020), Petrus membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, jamuan diberikan karena memang sudah waktunya untuk santap siang. Petrus menambahkan, makanan tersebut dibeli di kantin kantor Kejari Jaksel.

Ia menilai jamuan makan siang untuk para tersangka adalah hal yang biasa dilakukan.

"Soal makan itu semua, termasuk minum teh, kopi dan hal lain, biasa seperti saat mendampingi di kepolisian, kejaksaan atau KPK. Bila jam makan, ya pasti dikasih makan. Tidak mungkin tersangka diizinkan cari makan sendiri," ungkap dia.

Petrus pun menyayangkan unggahannya diberi narasi negatif sehingga menjadi viral. Padahal, ia mengklaim unggahan itu merupakan ungkapan rasa terima kasih.

Dipertanyakan

Jamuan makan siang itu pun menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mempertanyakan apakah jamuan makan siang merupakan hal yang lazim atau merupakan bentuk keistimewaan untuk dua jenderal polisi tersebut.

"Apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan? Atau jamuan makan siang itu hanya dilakukan terhadap dua perwira tinggi Polri tersebut? Jika iya, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mesti memperlihatkan bukti tersebut," ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Senin.

Kurnia pun menekankan agar setiap penegak hukum mesti menjalani asas hukum equality before the law atau tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seseorang berdasarkan jabatannya.

Diklaim bukan jamuan 

Kejaksaan Agung pun angkat bicara perihal jamuan makan siang dari Kajari Jaksel untuk kedua jenderal polisi tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menegaskan bahwa peristiwa itu bukanlah jamuan, melainkan pemberian jatah makan siang.

Menurutnya, jaksa memang akan memberikan makan siang untuk tersangka apabila waktunya tiba.

"Dalam proses pelaksanaan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti), baik itu perkara pidum maupun pidsus, jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka," ucap Hari kepada wartawan, Senin.

Baca juga: Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Disajikan Makanan oleh Kajari Jaksel, Kejagung: Sesuai SOP

Selain tersangka, pengacara dan penyidik juga terkadang diberikan makan siang tergantung situasi dan kondisi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com