JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung angkat bicara perihal jamuan makan siang Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menegaskan, hal tersebut bukan merupakan jamuan.
“Jadi bukan ‘jamuan’, tetapi memang jatah makan siang," kata Hari kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
Menurutnya, dalam proses pelimpahan tahap II, jaksa akan memberikan makan siang kepada tersangka kasus pidana umum maupun pidana khusus.
Baca juga: Soal Jamuan untuk Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Komjak Akan Panggil Kajari Jaksel
Pelimpahan tahap II adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Selain tersangka, pengacara dan penyidik juga terkadang diberikan makan siang tergantung situasi dan kondisi.
Hari menambahkan, pihaknya akan memesan nasi kotak apabila memungkinkan. Apabila tidak, maka makanan akan dipesan di kantin kantor kejaksaan.
“Jika tidak memungkinkan, maka akan memesan ke kantin yang ada di kantor sesuai menu yang ada, sesuai anggaran dan SOP, sedangkan apabila tersangka atau PH atau penyidik menambah menu sendiri maka itu hak mereka,” ucap dia.
Baca juga: Komjak Diminta Panggil Jaksa yang Jamu 2 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Diberitakan, dua jenderal polisi tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Jumat (16/10/2020) lalu, dijamu makan siang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Informasi yang beredar kemudian menyebutkan bahwa mereka dijamu oleh Kepala Kejari Jakarta Selatan, Anang Supriatna
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.