JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020). Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal menuturkan, agenda sidang adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi ketiga terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Besok agendanya eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Joko Tjandra dan kawan-kawan,” kata Alex ketika dihubungi Kompas.com, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Djoko Tjandra Ajukan Eksepsi atas Dakwaan dalam Kasus Surat Jalan Palsu
Ketiga terdakwa dalam kasus ini yaitu, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Alex mengatakan, para terdakwa akan kembali menjalani sidang secara virtual dari rutan masing-masing.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ucap jaksa membacakan dakwaan, Selasa (13/10/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Dalam Dakwaan, Brigjen Prasetijo Coret Nama Kabareskrim saat Buat Surat Jalan Djoko Tjandra
Dalam surat dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Surat-surat itu diduga digunakan untuk memuluskan perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia yang kala itu berstatus buron.
Baca juga: Dalam Dakwaan, Brigjen Prasetijo Perintahkan Bakar Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun oleh Mahkamah Agung (MA) sebelum melarikan diri.
Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra pun dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.
Baca juga: Djoko Tjandra dkk Didakwa Buat dan Gunakan Surat Jalan Palsu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.