JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus diterapkan secara ketat di Pilkada 2020.
Jika terjadi pelanggaran terhadap protokol tersebut, pihak yang terlibat harus ditindak tegas.
Hal ini disampaikan Abhan menanggapi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat Pilkada, seperti yang terjadi di Malaysia setelah digelarnya pemilu negara bagian Sabah.
"Prinsipnya bahwa pelaksanaan tahapan Pilkada harus ketat memperhatikan protokol Covid dan ketika ada pelanggaran harus tegas tindakannya," kata Abhan kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Alami Gelombang Kedua, Malaysia Catatkan Rekor Kasus Harian Covid-19
Abhan mengatakan, penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 masih memungkinkan.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang kini telah ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.
Pasal 201A Ayat (2) UU 6/2020 menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak yang sempat tertunda akibat bencana non-alam dilaksanakan pada Desember 2020.
Namun, Pasal 201A Ayat (3) UU 6/2020 mengatakan, "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A".
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat di Tengah Perhelatan Pilkada Serentak...
Adapun Pasal 122A Ayat (2) berbunyi, "Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat".
Kendati demikian, kata Abhan, penyelenggara pemilu bersama pemerintah dan DPR masih bersepakat bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 tak akan ditunda.
"Sampai saat ini bahwa Pilkada tetap 9 Desember 2020," ujarnya.
Abhan mengatakan bahwa berdasar temuan pihaknya, hingga 20 hari pertama masa kampanye kegiatan tatap muka masih dominan.
Sebaliknya, kampanye daring jumlahnya masih minim.
Baca juga: Bawaslu Petakan Indeks Kerawanan untuk Pilkada 2020, Apa Hasilnya?
Terkait hal tersebut, Abhan mengaku telah melakukan sosialisasi dan imbauan agar peserta Pilkada memanfaatkan kampanye daring.
Namun demikian, sesuai peraturan, kampanye pertemuan tatap muka memang masih memungkinkan dilakukan di Pilkada 2020.