JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti mengatakan, pada satu tahun pertama pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin tercatat sebanyak 158 pelanggaran atas kebebasan sipil.
Pelanggaran itu berupa pembatasan maupun serangan terhadap kebebasan sipil.
"Kontras menemukan dalam satu tahun terakhir terdapat 158 peristiwa pelanggaran, pembatasan, ataupun serangan terhadap kebabasan sipil," ujar Fatia dalam konferensi pers secara daring pada Senin (19/10/2020).
Jumlah itu terdiri dari pelanggaran terhadap hak asosiasi (4 peristiwa), pelanggaran atas hak berkumpul (93 peristiwa) dan pembatasan hak berekspresi (61 peristiwa).
Baca juga: Setahun Jokowi-Maruf, Kontras: Indonesia dalam Ancaman Resesi Demokrasi
Pelanggaran-pelanggaran tersebut melibatkan polisi sebagai aktor utama penyerangan terhadap kebebasan sipil.
"Selain itu, pandemi Covid-19 juga dijadikan alasan untuk memberangus ruang sipil, diantaranya melalui pembubaran aksi, dalam banyak peristiwa secara represif," tutur Fatia.
Hal ini menunjukkan bahwa negara telah gagal dalam menyediakan akses yang efektif bagi masyarakat untuk mengkomunikasikan aspirasinya melalui jalur-jalur lain agar dapat mempengaruhi kebijakan negara, selain melakukan aksi massa.
Terlebih, terdapat perkembangan metode serangan terhadap kebebasan berekspresi, yakni pembungkaman siber dalam bentuk peretasan, intimidasi, doxing, bahkan penyiksaan di ruang siber.
Baca juga: Kontras Catat 20 Aduan Tindak Kekerasan Aparat Saat Demo Selasa Lalu
"Kemudian, dari segi perlindungan terhadap pembela HAM, dalam satu tahun terakhir kami menemukan pola yang terus berulang, yakni berlarutnya proses hukum terhadap pelaku penyerangan terhadap pembela HAM," ungkap Fatia.
"Hal ini dapat dilihat dalam penanganan kasus Novel Baswedan, Golfrid Siregar, dan Ravio Patra," lanjutnya.
Sementara itu, dalam aspek penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, selama satu tahun ini nyaris tidak ada kemajuan.
Bahkan, dalam beberapa hal justru terjadi kemunduran.
Baca juga: Korban Kekerasan Aparat dalam Aksi Reformasi Dikorupsi Mengadu ke Ombudsman
"Hal ini terlihat dari dikembalikannya berkas penyelidikan peristiwa Paniai oleh Jaksa Agung kepada Komnas HAM, dinyatakannya deklarasi damai peristiwa Talangsari sebagai maladministrasi oleh Ombudsman, " tutur Fatia.
"Kemudian, pernyataan Jaksa Agung bahwa tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat, serta diangkatnya aktor-aktor pelanggaran HAM berat sebagai pejabat pemerintahan," lanjutnya.
Keseluruhan peristiwa ini menegaskan bahwa isu pelanggaran HAM berat bagi Joko Widodo hanya merupakan komoditas politik tanpa ada niatan untuk benar-benar menyelesaikannya.
Perluas pengaruh TNI-Polri
Lebih lanjut, dalam aspek budaya kekerasan, Kontras menemukan bahwa tingginya angka kekerasan yang muncul setiap tahunnya dari lembaga pertahanan dan keamanan tidak pernah disambut dengan wacana mengenai reformasi kelembagaan untuk mengurangi peristiwa kekerasan.
"Melainkan disikapi dengan justru memperluas tugas, fungsi, dan pengaruh Polri dan TNI," kata Fatia.
Baca juga: Bertemu Jokowi, Waketum MUI Mengaku Protes Kekerasan Polisi terhadap Demonstran
Dalam hal ini Polri memperluas otoritas dan pengaruhnya melalui penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur Polri yang tidak berkaitan dengan urusan keamanan.
Selain itu ada pula wacana pembentukan Pam Swakarsa melalui Peraturan Polri nomor 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa yang memiliki sejumlah celah yang dapat berujung pada kekerasan, konflik horizontal, hingga digunakan untuk kepentingan politik praktis.
Sementara itu, TNI memperluas otoritas dan pengaruhnya melalui penerapan UU Pengelolaan Sumber Daya Negara (PSDN) seperti perekrutan Komcad dan wacana pendidikan “wajib militer” yang kontraproduktif dengan kondisi kampus yang seharusnya menjadi tempat berkembangnya nilai-nilai demokrasi.
Baca juga: Kontras Ungkap 7 Bentuk Kekerasan Polisi di Demo UU Cipta Kerja di Surabaya
Fatia melanjutkan, adapun menyoal penanganan pandemi Covid-19 pun tidak lepas dari pemenuhan dan perlindungan HAM yang tidak maksimal.
Bahkan dalam beberapa peristiwa dijadikan dalih untuk melanggar HAM, seperti kriminalisasi terhadap pengkritik sampai penghukuman tidak manusiawi terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Kontras menilai, penanganan terhadap pandemi yang terlalu bertumpu kepada lembaga-lembaga keamanan, pertahanan, dan intelejen yang tidak memiliki kompetensi utama di bidang ini juga berdampak buruh tidak hanya pada penanganan pandemi, namun kondisi demokrasi Indonesia kedepannya.
Baca juga: Polisi Sudah Ketahui Oknum yang Gerakkan Pelajar saat Demo Berujung Rusuh di Jakarta
Terakhir, Fatia mengungkapkan, tidak diinternalisasinya nilai-nilai demokrasi dalam tata kelola pemerintahan terlihat jelas dalam proses legislasi.
Proses yang sedianya menjadi wadah penampung aspirasi publik, justru dijadikan metode untuk memuluskan ambisi investasi Pemerintah.
"Ini terlihat jelas dalam pengesahan UU Minerba dan UU Cipta Kerja dalam suasana pandemi dan dengan pertisipasi publik yang sangat minim dan tidak substansial," tutur Fatia.
"Atas dasar tersebut, kami simpulkan Indonesia tidak hanya sedang berada dalam ancaman resesi ekonomi, melainkan juga resesi demokrasi. Jika terus berlanjut, kami khawatirkan adanya pergeseran menuju pemerintahan yang otoriter, yang merupakan ancaman terhadap HAM," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.