Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Jokowi, Waketum MUI Mengaku Protes Kekerasan Polisi terhadap Demonstran

Kompas.com - 19/10/2020, 18:42 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi mengaku menyampaikan protes ke Presiden Joko Widodo soal kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap demonstran penolak Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kami sudah minta ke presiden agar Bapak Kapolri jangan seenaknya membiarkan anak buahnya melakukan tindak kekerasan pada pengunjuk rasa," kata Muhyiddin kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Muhyidin mengaku hal tersebut ia sampaikan langsung saat diundang bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (16/10/2020) pekan lalu.

Baca juga: Baru Diundang Jokowi Usai UU Cipta Kerja Diketok, MUI: Kami Sesalkan

Muhyidin menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan aparat terhadap demonstran penolak UU Cipta Kerja di berbagai daerah merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

"Itu kan menyalahi HAM. Mereka menyampaikan aspirasi dijamin konstitusi, kenapa ditembak, kenapa ditekan, kenapa dipersekusi, kami sampaikan juga semua itu," kata Muhyiddin.

Muhyiddin meminta ke depannya polisi bisa mengamankan unjuk rasa sesuai standar operasional yang berlaku. Bukan dengan cara-cara respresif.

"Sebagai anak bangsa kita tidak mau negara ini kacau, kita maunya damai. Tetapi masing-masing harus paham dan memposisikan dirinya sesuai konstitusi," kata dia.

Selain memprotes kekerasan aparat, Muhyiddin juga mengaku meminta Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja

"Kami MUI minta agar pemerintah bisa mengeluarkan Perppu. Tapi Presiden bilang tidak bisa karena itu inisiatif dari pemerintah," kata dia.

Menurut Muhyiddin, Presiden dalam pertemuan itu lebih menekankan bahwa pemerintah akan segera menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden. MUI pun diminta memberi masukan.

Baca juga: MUI: Kami Minta Perppu Batalkan UU Cipta Kerja, tetapi Presiden Bilang Tidak Bisa

Namun, Muhyidin menilai sebaik apapun aturan turunan yang disusun pemerintah nantinya, tetap tidak bisa menjadi solusi bagi pasal-pasal bermasalah di UU Cipta Kerja.

"Sebab, PP atau Perpres kan tak bisa melampaui UU," kata dia.

Oleh karena itu, Muhyiddin menyesalkan MUI baru diundang Jokowi untuk memberi masukan setelah UU Cipta Kerja disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com