Salin Artikel

Setahun Jokowi-Ma'ruf, Kontras Catat 158 Pelanggaran Atas Kebebasan Sipil

Pelanggaran itu berupa pembatasan maupun serangan terhadap kebebasan sipil.

"Kontras menemukan dalam satu tahun terakhir terdapat 158 peristiwa pelanggaran, pembatasan, ataupun serangan terhadap kebabasan sipil," ujar Fatia dalam konferensi pers secara daring pada Senin (19/10/2020).

Jumlah itu terdiri dari pelanggaran terhadap hak asosiasi (4 peristiwa), pelanggaran atas hak berkumpul (93 peristiwa) dan pembatasan hak berekspresi (61 peristiwa).

Pelanggaran-pelanggaran tersebut melibatkan polisi sebagai aktor utama penyerangan terhadap kebebasan sipil.

"Selain itu, pandemi Covid-19 juga dijadikan alasan untuk memberangus ruang sipil, diantaranya melalui pembubaran aksi, dalam banyak peristiwa secara represif," tutur Fatia.

Hal ini menunjukkan bahwa negara telah gagal dalam menyediakan akses yang efektif bagi masyarakat untuk mengkomunikasikan aspirasinya melalui jalur-jalur lain agar dapat mempengaruhi kebijakan negara, selain melakukan aksi massa.

Terlebih, terdapat perkembangan metode serangan terhadap kebebasan berekspresi, yakni pembungkaman siber dalam bentuk peretasan, intimidasi, doxing, bahkan penyiksaan di ruang siber.

"Kemudian, dari segi perlindungan terhadap pembela HAM, dalam satu tahun terakhir kami menemukan pola yang terus berulang, yakni berlarutnya proses hukum terhadap pelaku penyerangan terhadap pembela HAM," ungkap Fatia.

"Hal ini dapat dilihat dalam penanganan kasus Novel Baswedan, Golfrid Siregar, dan Ravio Patra," lanjutnya.

Sementara itu, dalam aspek penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, selama satu tahun ini nyaris tidak ada kemajuan.

Bahkan, dalam beberapa hal justru terjadi kemunduran.

"Hal ini terlihat dari dikembalikannya berkas penyelidikan peristiwa Paniai oleh Jaksa Agung kepada Komnas HAM, dinyatakannya deklarasi damai peristiwa Talangsari sebagai maladministrasi oleh Ombudsman, " tutur Fatia.

"Kemudian, pernyataan Jaksa Agung bahwa tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat, serta diangkatnya aktor-aktor pelanggaran HAM berat sebagai pejabat pemerintahan," lanjutnya.

Keseluruhan peristiwa ini menegaskan bahwa isu pelanggaran HAM berat bagi Joko Widodo hanya merupakan komoditas politik tanpa ada niatan untuk benar-benar menyelesaikannya.

Perluas pengaruh TNI-Polri

Lebih lanjut, dalam aspek budaya kekerasan, Kontras menemukan bahwa tingginya angka kekerasan yang muncul setiap tahunnya dari lembaga pertahanan dan keamanan tidak pernah disambut dengan wacana mengenai reformasi kelembagaan untuk mengurangi peristiwa kekerasan.

"Melainkan disikapi dengan justru memperluas tugas, fungsi, dan pengaruh Polri dan TNI," kata Fatia.

Dalam hal ini Polri memperluas otoritas dan pengaruhnya melalui penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur Polri yang tidak berkaitan dengan urusan keamanan.

Selain itu ada pula wacana pembentukan Pam Swakarsa melalui Peraturan Polri nomor 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa yang memiliki sejumlah celah yang dapat berujung pada kekerasan, konflik horizontal, hingga digunakan untuk kepentingan politik praktis.

Sementara itu, TNI memperluas otoritas dan pengaruhnya melalui penerapan UU Pengelolaan Sumber Daya Negara (PSDN) seperti perekrutan Komcad dan wacana pendidikan “wajib militer” yang kontraproduktif dengan kondisi kampus yang seharusnya menjadi tempat berkembangnya nilai-nilai demokrasi.

Fatia melanjutkan, adapun menyoal penanganan pandemi Covid-19 pun tidak lepas dari pemenuhan dan perlindungan HAM yang tidak maksimal.

Bahkan dalam beberapa peristiwa dijadikan dalih untuk melanggar HAM, seperti kriminalisasi terhadap pengkritik sampai penghukuman tidak manusiawi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Kontras menilai, penanganan terhadap pandemi yang terlalu bertumpu kepada lembaga-lembaga keamanan, pertahanan, dan intelejen yang tidak memiliki kompetensi utama di bidang ini juga berdampak buruh tidak hanya pada penanganan pandemi, namun kondisi demokrasi Indonesia kedepannya.

Terakhir, Fatia mengungkapkan, tidak diinternalisasinya nilai-nilai demokrasi dalam tata kelola pemerintahan terlihat jelas dalam proses legislasi.

Proses yang sedianya menjadi wadah penampung aspirasi publik, justru dijadikan metode untuk memuluskan ambisi investasi Pemerintah.

"Ini terlihat jelas dalam pengesahan UU Minerba dan UU Cipta Kerja dalam suasana pandemi dan dengan pertisipasi publik yang sangat minim dan tidak substansial," tutur Fatia.

"Atas dasar tersebut, kami simpulkan Indonesia tidak hanya sedang berada dalam ancaman resesi ekonomi, melainkan juga resesi demokrasi. Jika terus berlanjut, kami khawatirkan adanya pergeseran menuju pemerintahan yang otoriter, yang merupakan ancaman terhadap HAM," tambahnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/19544551/setahun-jokowi-maruf-kontras-catat-158-pelanggaran-atas-kebebasan-sipil

Terkini Lainnya

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke