Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Publik Sulit Akses Draf Final RUU Cipta Kerja, KIP Ingatkan Potensi Pelanggaran

Kompas.com - 15/10/2020, 11:48 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif Kuswardono mengingatkan bahwa sulitnya mengakses draf final RUU Cipta Kerja dari DPR maupun pemerintah dapat dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hak publik.

"Prinsipnya kalau sampai akses publik tidak bisa dibuka, itu melanggar hak publik atas informasi karena atas informasi publik itu sudah dijamin di UUD karena itu hak asasi," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

DPR dan pemerintah di tingkat kementerian yang notabene sebagai badan publik, lanjut Arif, mempunyai kewajiban untuk membuka akses informasi mengenai draf final RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Masih Tunggu Draf Akhir, Pemerintah Klaim Omnibus Law Untungkan Ojol

Saat memberi ruang akses informasi tersebut, baik DPR dan pemerintah, tidak cukup hanya menyediakan draf final RUU Cipta Kerja.

Melainkan juga seluruh proses pembuatan RUU Cipta Kerja, mulai dari pembahasan hingga tingkat paripurna.

Ia menyatakan, terdapat konsekuensi yang mengikat dan publik berhak mengetahui ketika draf RUU Cipta Kerja sudah final.

Dengan demkian, DPR dan pemerintah wajib membuka akses, sekalipun draf final RUU Cipta Kerja belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Akademisi: Draf UU Cipta Kerja Seharusnya Tidak Berubah Setelah Rapat Paripurna

"Kalau dia (badan publik) mendapatkan materi informasi yang penting untuk publik yang diterima dari badan publik lain, dia (badan publik) harus mengumumkannya kepada publik, terlepas dari persoalan sudah disahkan oleh Presiden atau belum," tegas Arif.

Kendati demikian, pihaknya saat ini masih mempelajari apakah DPR dan pemerintah memang belum membuka akses atau karena mengalami gangguan server.

"Kita enggak tahu apakah dia (draf) tidak bisa diakses karena servernya down, karena begitu banyak orang yang mendownload karena file bite-nya besar, apalagi ditambah file-file pembahasan sebelumnya," kata dia

Ditelusuri Kompas.com, jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) DPR belum mengunggah dokumen UU Cipta kerja.

Baca juga: Sudah Diserahkan ke Istana, Draf Final UU Cipta Kerja Belum Bisa Diakses Publik

Selain itu, laman peraturan.go.id milik Kementerian Hukum dan HAM juga belum mengunggah dokumen undang-undang tersebut.

Pihak Istana pun belum buka suara setelah menerima draf final UU Cipta Kerja dari DPR.

Mensesneg tidak merespons pertanyaan media saat dihubungi lewat sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan para menteri dan pegawai Istana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com