Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Final RUU Cipta Kerja 812 Halaman, FBLP: Isinya Tetap Menguntungkan Korporasi

Kompas.com - 14/10/2020, 19:07 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menilai draf final Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang berisi 812 halaman tak mengalami perubahan yang berarti bagi elemen buruh.

Ketua Umum FBLP Jumisih menyebut draf final UU Cipta Kerja tetap berpihak kepada korporasi ketimbang buruh.

"Pada akhirnya kita tahu di antara draf-draf yang banyak beredar ternyata tidak ada posisinya yang lebih baik, posisinya tetap membela korporasi bukan untuk kepentingan membela buruh. Jadi ganti draf tetap saja isinya merugikan buruh," ujar Jumisih kepada Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Buruh Minta Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Jumisih mencontohkan posisi yang merugikan bagi kelompok buruh berdasarkan draf UU Cipta Kerja setebal 812 halaman.

Misalnya, pengusaha tidak memberi hak pekerja pensiun atau program pensiun.

Kemudian, adanya perubahan sanksi pidana ke sanksi administrasi terhadap pemberi kerja yang tidak memiliki izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Berdasarkan hal itu, kata dia, posisi UU Cipta Kerja tetap menguntungkan korporasi ataupun pemberi modal.

Baca juga: Saat Buruh Tak Lagi Percaya dengan Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya

Di samping itu, Jumisih menilai DPR tampak main-main dalam melakukan finalisasi draf UU Cipta Kerja.

Menurutnya, perubahan draf yang beredar di masyarakat dalam waktu cepat menggambarkan jika pembuatan UU terkesan tidak serius mengurus hajat hidup masyarakat.

"DPR kok bisa melakukan ini seolah-olah tidak sedang mengatur kehidupan orang banyak. UU kan itu suatu yang sangat penting di negara kita, tidak untuk main-main," kata dia.

"Tetapi draf itu bisa beredar banyak, itu gimana anggota-anggota DPR ini memposisikan dirinya. Jadi terus terang kami sangat kecewa dengan runtutan draf yang sangat banyak membuat kami bingung," tegas dia.

Baca juga: Draf Final UU Cipta Kerja Berubah-ubah, Serikat Buruh: Bagaimana Kita Bisa Mendiskusikan Pasal

Diberitakan sebelumnya, DPR akhirnya menyerahkan draf Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.

Naskah final UU Cipta Kerja diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020) siang.

Indra tiba di kantor Patikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 14.21 WIB, seperti disiarkan di YouTube Kompas TV.

Baca juga: Tak Bisa Akomodasi Tuntutan Serikat Buruh 100 Persen, Ini Alasan Prabowo

Ia memperlihatkan naskah final UU Cipta Kerja kepada kamera wartawan sebelum masuk ke lobi utama gedung Sekretariat Negara.

Draf UU yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.

Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com