Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemecatan Helmy Yahya yang Berujung Pemberhentian Ketua Dewas TVRI

Kompas.com - 14/10/2020, 07:44 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR memutuskan untuk memberhentikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI periode 2017-2022 Arief Hidayat.

Hal itu disepakati Komisi I DPR dalam rapat internal dan hasilnya juga telah disampaikan kepada pimpinan DPR melalui surat yang ditandatangani Ketua Komisi I Meutya Hafid pada 2 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut diungkapkan bahwa Komisi I menolak surat pembelaan diri tertulis yang disampaikan Arief sebelumnya.

"(Surat keputusan menolak pembelaan diri Arief Hidayat) betul," kata anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris Senin (12/10/2020).

Baca juga: Komisi I DPR Sepakat Berhentikan Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat

Charles mengatakan, Komisi I menilai kinerja Arief Hidayat sebagai Ketua Dewas TVRI cenderung buruk.

Arief Hidayat telah berkali-kali melanggar hasil simpulan rapat dengan Komisi I.

"Sesuai UU MD3, kesimpulan rapat mengikat kepada peserta rapat," ujar dia.

Pemberhentian Arief juga bertalian dengan permasalahan internal dalam LPP TVRI, yaitu pemecatan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan disusul penonaktifan tiga Direktur TVRI.

Mereka adalah Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

Baca juga: Diberhentikan sebagai Ketua Dewas TVRI, Arief Hidayat Harap Jokowi Dapat Adil

Tidak hanya itu, konflik di internal karyawan TVRI juga semakin mencuat baik yang pro dan kontra terhadap Dewas TVRI.

"Ini penilaian yang diberikan Komisi I terhadap kinerja yang bersangkutan berdasarkan beberapa rangkaian kejadian dan situasi yang sempat menyandera TVRI. Salah satunya termasuk kegaduhan akibat konflik internal yang terjadi di TVRI," kata Charles.

"Lalu ada juga rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang tidak ditindaklanjuti oleh Ketua Dewas TVRI," tambah dia.

Berdasarkan surat Komisi I, pimpinan DPR pun mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal pemberhentian Arief Hidayat sebagai Ketua Dewas LPP TVRI. Surat tersebut diteken Ketua DPR Puan Maharani pada Senin (5/10/2020).

Pembelaan Arief Hidayat

Mendengar berita pemberhentian dirinya, Arief mengaku tidak pernah mengambil keputusan sepihak selama menjabat sebagai Ketua Dewas LPP TVRI.

"Saya menyatakan, tidak pernah melakukan tindakan atau keputusan individual dan subjektif sebagai anggota atau ketua dewan pengawas, yang menciderai kolegialitas Dewan Pengawas LPP TVRI," kata Arief kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020) malam.

Arief mengatakan, ia selalu mengambil keputusan secara kolektif kolegial atau sekurang-kurangnya berdasarkan hasil kuorum.

Oleh karena itu, ia berharap Presiden Joko Widodo bisa mengambil keputusan yang terbaik mengenai pemberhentian dirinya sebagai Ketua Dewas. Mengingat surat pemberhentian Arief akan disampaikan juga ke Presiden Jokowi.

Baca juga: Dipecat Jadi Ketua Dewas TVRI, Ini Pembelaan Arief Hidayat

"Sebagai Ketua, saya hanya ditugaskan secara formalitas menandatangani keputusan Dewan Pengawas," ujar dia.

Arief pun mengaku sudah menerima surat pemberhentian dari DPR dan menghormati keputusan tersebut.

Meski demikian, ia tetap berharap Jokowi bisa memberikan keputusan yang adil dan bijaksana.

"Sehingga dalam proses ini saya menunggu keputusan resmi dari Presiden," ujar dia.

Petisi desakan mundur

Sebelumnya, Komite Penyelamat TVRI juga pernah membuat petisi untuk mendesak mundur Arif Hidayat beserta tiga anggotanya yakni Maryuni Kabul Budiono, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Made Ayu Dwie Mahenny mundur dari jajaran Dewas.

Petisi ini berkaitan dengan polemik pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI dan proses seleksi pencalonan Dirut pergantian antarwaktu yang dinilai bermasalah.

Baca juga: Dipecat Jadi Ketua Dewas TVRI, Ini Pembelaan Arief Hidayat

"Dewan pengawas yang semestinya menjaga peraturan dan etik justru malah mereka melanggarnya, karena itu kami menuntut mereka mundur," kata Presidium Komite Penyelamat TVRI, Agil Salam dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com, Jumat (28/2/2020).

Agil menyampaikan petisi itu langsung ke Arif Hidayat dan Anggota Dewan Pengawas Maryuni Kabul pada Jumat (28/2/2020).

Mereka didesak mundur karena dianggap telah menyalahi aturan dan membuat rugi TVRI beserta karyawannya.

Kerugian itu di antaranya, menghambat kesejahteraan karyawan seperti tunjangan kinerja yang semestinya sudah dapat dibayarkan pada jangka waktu tertentu.

Kemudian, menurunnya kepercayaan Pihak Ketiga sebagai mitra TVRI dalam melakukan kerja sama.

Terhambatnya proses pengisian jabatan struktural di sejumlah posisi jabatan dalam struktur organisasi, serta terjadinya disharmoni didalam tubuh TVRI secara vertikal dan horizontal.

Baca juga: Diberhentikan DPR dari Jabatan Ketua Dewas TVRI, Arief Hidayat Tunggu Keputusan Jokowi

Dari lima orang jajaran Dewas hanya Supra Wimbarti yang tidak diminta mundur dari jabatannya.

Alasannya, karena Supra berbeda pendapat dengan anggota dewan lainnya soal pemecatan Helmy Yahya.

"Supra Wimbarti mengambil sikap dissenting opinion ketika kolegial dewas lainnya memutuskan untuk berhentikan Helmy Yahya dari Dirut TVRI," ucap Agil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com