Salin Artikel

Pemecatan Helmy Yahya yang Berujung Pemberhentian Ketua Dewas TVRI

Hal itu disepakati Komisi I DPR dalam rapat internal dan hasilnya juga telah disampaikan kepada pimpinan DPR melalui surat yang ditandatangani Ketua Komisi I Meutya Hafid pada 2 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut diungkapkan bahwa Komisi I menolak surat pembelaan diri tertulis yang disampaikan Arief sebelumnya.

"(Surat keputusan menolak pembelaan diri Arief Hidayat) betul," kata anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris Senin (12/10/2020).

Charles mengatakan, Komisi I menilai kinerja Arief Hidayat sebagai Ketua Dewas TVRI cenderung buruk.

Arief Hidayat telah berkali-kali melanggar hasil simpulan rapat dengan Komisi I.

"Sesuai UU MD3, kesimpulan rapat mengikat kepada peserta rapat," ujar dia.

Pemberhentian Arief juga bertalian dengan permasalahan internal dalam LPP TVRI, yaitu pemecatan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan disusul penonaktifan tiga Direktur TVRI.

Mereka adalah Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

Tidak hanya itu, konflik di internal karyawan TVRI juga semakin mencuat baik yang pro dan kontra terhadap Dewas TVRI.

"Ini penilaian yang diberikan Komisi I terhadap kinerja yang bersangkutan berdasarkan beberapa rangkaian kejadian dan situasi yang sempat menyandera TVRI. Salah satunya termasuk kegaduhan akibat konflik internal yang terjadi di TVRI," kata Charles.

"Lalu ada juga rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang tidak ditindaklanjuti oleh Ketua Dewas TVRI," tambah dia.

Berdasarkan surat Komisi I, pimpinan DPR pun mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal pemberhentian Arief Hidayat sebagai Ketua Dewas LPP TVRI. Surat tersebut diteken Ketua DPR Puan Maharani pada Senin (5/10/2020).

Pembelaan Arief Hidayat

Mendengar berita pemberhentian dirinya, Arief mengaku tidak pernah mengambil keputusan sepihak selama menjabat sebagai Ketua Dewas LPP TVRI.

"Saya menyatakan, tidak pernah melakukan tindakan atau keputusan individual dan subjektif sebagai anggota atau ketua dewan pengawas, yang menciderai kolegialitas Dewan Pengawas LPP TVRI," kata Arief kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020) malam.

Arief mengatakan, ia selalu mengambil keputusan secara kolektif kolegial atau sekurang-kurangnya berdasarkan hasil kuorum.

Oleh karena itu, ia berharap Presiden Joko Widodo bisa mengambil keputusan yang terbaik mengenai pemberhentian dirinya sebagai Ketua Dewas. Mengingat surat pemberhentian Arief akan disampaikan juga ke Presiden Jokowi.

"Sebagai Ketua, saya hanya ditugaskan secara formalitas menandatangani keputusan Dewan Pengawas," ujar dia.

Arief pun mengaku sudah menerima surat pemberhentian dari DPR dan menghormati keputusan tersebut.

Meski demikian, ia tetap berharap Jokowi bisa memberikan keputusan yang adil dan bijaksana.

"Sehingga dalam proses ini saya menunggu keputusan resmi dari Presiden," ujar dia.

Petisi desakan mundur

Sebelumnya, Komite Penyelamat TVRI juga pernah membuat petisi untuk mendesak mundur Arif Hidayat beserta tiga anggotanya yakni Maryuni Kabul Budiono, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Made Ayu Dwie Mahenny mundur dari jajaran Dewas.

Petisi ini berkaitan dengan polemik pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI dan proses seleksi pencalonan Dirut pergantian antarwaktu yang dinilai bermasalah.

"Dewan pengawas yang semestinya menjaga peraturan dan etik justru malah mereka melanggarnya, karena itu kami menuntut mereka mundur," kata Presidium Komite Penyelamat TVRI, Agil Salam dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com, Jumat (28/2/2020).

Agil menyampaikan petisi itu langsung ke Arif Hidayat dan Anggota Dewan Pengawas Maryuni Kabul pada Jumat (28/2/2020).

Mereka didesak mundur karena dianggap telah menyalahi aturan dan membuat rugi TVRI beserta karyawannya.

Kerugian itu di antaranya, menghambat kesejahteraan karyawan seperti tunjangan kinerja yang semestinya sudah dapat dibayarkan pada jangka waktu tertentu.

Kemudian, menurunnya kepercayaan Pihak Ketiga sebagai mitra TVRI dalam melakukan kerja sama.

Terhambatnya proses pengisian jabatan struktural di sejumlah posisi jabatan dalam struktur organisasi, serta terjadinya disharmoni didalam tubuh TVRI secara vertikal dan horizontal.

Dari lima orang jajaran Dewas hanya Supra Wimbarti yang tidak diminta mundur dari jabatannya.

Alasannya, karena Supra berbeda pendapat dengan anggota dewan lainnya soal pemecatan Helmy Yahya.

"Supra Wimbarti mengambil sikap dissenting opinion ketika kolegial dewas lainnya memutuskan untuk berhentikan Helmy Yahya dari Dirut TVRI," ucap Agil.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/14/07443601/pemecatan-helmy-yahya-yang-berujung-pemberhentian-ketua-dewas-tvri

Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke