Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Dakwaan, Brigjen Prasetijo Perintahkan Bakar Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Kompas.com - 13/10/2020, 21:59 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo disebut memerintahkan pembakaran surat palsu untuk terpidana kasus cessie Bank Bali 2009 Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Hal itu dilakukannya karena dia merasa khawatir setelah media massa memberitakan Djoko Tjandra yang masuk ke Indonesia menggunakan surat palsu.

"Sekitar Juli 2020, muncul pemberitaan di media terkait keberadaan Joko Tjandra yang diketahui masuk ke Indonesia menggunakan surat jalan palsu," kata jaksa saat membacakan dakwaan Prasetijo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (13/10/2020), dikutip dari Antara.

"Atas pemberitaan itu, terdakwa Prasetijo Utomo merasa khawatir dan pada 8 Juli 2020 memerintahkan Jhony Andrijanto untuk membakar surat-surat yang digunakan dalam perjalanan penjemputan Djoko Tjandra," sambung jaksa.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Didakwa Pasal Berlapis, Pemalsuan Surat hingga Hilangkan Barang Bukti

Djoko Tjandra selaku terpidana berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, namun dia melarikan diri.

Sehingga, sejak 17 Juni 2009 dia ditetapkan sebagai buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.

"Penjemputan dilakukan dari Pontianak ke Jakarta pada 6 dan 8 Juni 2020. Terdakwa mengatakan 'Jhon..surat-surat kemarin disimpan di mana? Dan dijawab 'ada sama saya jenderal..' lalu terdakwa mengatakan 'bakar semua!" ungkap jaksa.

Jhony lalu mengambil surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan atas nama Prasetijo Utomo, Anita Dewi Kolopaking dan Djoko Soegiarto beserta paparan laporan OJK yang disimpannya kemudian dibakar.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Ditegur Hakim karena Pakai Baju Dinas saat Sidang

Setelah selesai membakar, Jhony mendokumentasikannya dan melaporkan langsung kepada Prasetijo.

"Setelah melihat foto yang tersimpan di ponsel Jhony Andrijanto, terdakwa mengatakan 'HP jangan digunakan lagi' sejak saat itu ponsel Samsung A70 warna putih maupun simcard-nya sudah tidak digunakan lagi dan disimpan di mobil," ungkap jaksa.

Peran Prasetijo

Dalam proses pembuatan surat-surat untuk Djoko Tjandra, Prasetijo meminta Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Dodi Jaya untuk membuat surat jalan ke Pontianak untuk keperluan bisnis tambang namun dalam surat jalan itu Prasetijo memerintahkan agar mencantumkan keperluan diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya.

Baca juga: Irjen Napoleon dan Prasetijo Mengaku Terima Uang Terkait Red Notice Djoko Tjandra

Prasetijo juga memerintahkan Dodi untuk merevisi surat jalan dengan mencoret kop surat "Markas Besar Kepolisian RI Bareskrim" menjadi "Bareskrim Polri Biro Korwas PPNS" dan pejabat yang menandatangani sebelumnya "Kepala Bareskrim Polri" Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti nama "Brigjen Pol Prasetijo Utomo" dan pada bagian tembusan dicoret.

Surat itu dikeluarkan dengan tanggal 3 Juni 2020. Prasetijo kemudian membuat surat jalan dengan format serupa untuk identitas Anita Dewi Kolopaking.

Prasetijo selanjutnya memerintahkan Sri Rejeki Ivana Yuliawati untuk membuat surat keterangan pemeriksaan COVID-19 yang ditandatangani dr. Hambek Tanuhita untuk Prasetijo Utomo (anggota Polri), Jhony Andrijanto (anggota Polri), Anita Dewi A Kolopaking (konsultan) dan Joko Soegiarto (Konsultan) dengan seluruhnya beralamat di Jalan Trunojoko No 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Baca juga: Sidang Etik Brigjen Prasetijo Digelar Setelah Perkara Pidananya Inkrah

Surat-surat itu diserahkan Prasetijo ke Anita pada 4 Juni 2020 yang selanjutnya dikirimkan Anita melalui Whatsapp ke Djoko Tjandra.

Namun saat mengurus ke PT Transwisata Prima Aviation yang pesawatnya disewa Djoko Tjandra, ternyata ada keterangan yang kurang yaitu tinggi badan, berat badan, tekanan darah dan golongan darah.

Anita kembali menemui Prasetijo pada 5 Juni 2020 sehingga dibuatlah surat rekomendasi kesehatan baru yang masih ditandatangani dr Hambek Tanuhita untuk empat orang tersebut.

Anita, Prasetijo Utomo dan Jhony Andrijanto lalu berangkat ke bandara Supadio Pontianak menggunakan pesawat King Air 350i milik PT Transwisata Prima Aviation untuk menjemput Joko Tjandra pada 6 Juni 2020.

Baca juga: Djoko Tjandra dkk Didakwa Buat dan Gunakan Surat Jalan Palsu

Pada 8 Juni 2020, Anita lalu menjemput Djoko Tjandra untuk pergi ke kantor kelurahan Grogol Selatan untuk merekam KTP-el atas nama Djoko Tjandra dan selanjutnya berangkat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK.

Masih pada hari yang sama, Anita, Prasetijo dan Jhony mengantarkan Djoko Tjandra kembali ke Pontianak menggunakan pesawat sewaan yang sama, setelah itu Anita, Prasetijo dan Jhony langsung kembali ke Jakarta.

Pada 16 Juni 2020, Djoko menghubungi Anita dan menyampaikan akan datang ke Jakarta untuk membuat paspor sehingga Anita pun kembali meminta Prasetijo untuk mengurus dokumen yang diperlukan yaitu surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, dan surat pemeriksaan Covid-19.

Baca juga: 11 Jaksa Penuntut Umum Siap Tuntut Djoko Tjandra Dalam Persidangan

Pada 20 Juni 2020, Joko Tjandra berangkat dari Pontianak menuju Jakarta menggunakan pesawat Lion Air dan proses check in dibantu anggota Polri Jumardi. Selanjutnya pada 22 Juni 2020, Anita menyerahkan seluruh dokumen asli untuk pembuatan paspor dan setelah paspor selesai, Djoko pulang ke Malaysia melalui Pontianak.

"Bahwa surat-surat yang dibakar tersebut dimaksudkan untuk menutupi, menghalangi atau mempersukar penyidikan atas pemalsuan surat yang dilakukan terdakwa sekaligus menghilangkan barang bukti bahwa terdakwa bersama Jhoni Andrijanto ikut menjemput Joko Tjandra yang merupakan buron agar bebas masuk ke wilayah Indonesia, ungkap jaksa.

Perbuatan Joko Tjandra pun diancam pidana pasal 263 ayat (1) atau pasal 263 ayat (2) dan padal 263 ayat (2) dan pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com