Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigjen Prasetijo Didakwa Pasal Berlapis, Pemalsuan Surat hingga Hilangkan Barang Bukti

Kompas.com - 13/10/2020, 21:29 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa pasal berlapis terkait kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Prasetijo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (13/10/2020).

Prasetijo didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking memalsukan surat.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Ditegur Hakim karena Pakai Baju Dinas saat Sidang

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat,” seperti dikutip dari surat dakwaan yang diterima Kompas.com.

Dalam dakwaan, surat jalan diterbitkan oleh Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Ia juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Surat itu diduga untuk memuluskan perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia. ketika itu, Djoko berstatus buron.

Baca juga: JPU Tahan Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo di Rutan yang Sama

Kemudian, dakwaan kedua, Prasetijo didakwa telah dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan seseorang yang seharusnya ditahan.

Menurut JPU, sebagai anggota kepolisian, Prasetijo seharusnya memberi informasi keberadaan Djoko Tjandra yang diburu pihak kejaksaan.

“Justru sebaliknya terdakwa menyanggupi dan mengusahakan dokumen perjalanan berupa surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang isinya tidak benar, guna mempermudah perjalanan dan mengamankan saksi Joko Tjandra selama berada Indonesia,” dikutip dari surat dakwaan.

Baca juga: Dilimpahkan ke Kejari Jaktim, Brigjen Prasetijo Kenakan Seragam Polri saat Keluar Rutan

Terakhir, Prasetijo didakwa menghalang-halangi penyidikan. Menurut JPU, pada 8 Juli 2020, Prasetijo memerintahkan Jhony Andrijanto untuk membakar surat-surat yang digunakan untuk memuluskan perjalanan Djoko Tjandra.

Hal itu dilakukan Prasetijo setelah melihat pemberitaan di media terkait Djoko Tjandra yang masuk Indonesia dengan surat jalan palsu.

Jhony kemudian membakar surat-surat tersebut dan mendokumentasikannya. Hasil dokumentasi diberikan langsung kepada Prasetijo di ruang kerja jenderal polisi berbintang satu tersebut.

Baca juga: Polri Perpanjang Masa Penahanan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo

Setelah itu, Prasetijo meminta agar Jhony tidak lagi menggunakan telepon genggam yang digunakan untuk mendokumentasikan pembakaran barang bukti itu.

“Dokumen/surat-surat yang dibakar tersebut dimaksudkan untuk menutupi, menghalangi atau mempersukar penyidikan atas pemalsuan surat yang dilakukan oleh terdakwa."

“Sekaligus menghilangkan barang bukti bahwa terdakwa bersama dengan saksi Jhoni Andrijanto telah ikut menjemput saksi Joko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan agar dapat bebas masuk ke wilayah Indonesia."

Prasetijo didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 64 KUHP, Pasal 426 ayat 2 jo Pasal 64 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com