Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/08/2020, 16:59 WIB
Penulis Devina Halim
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo akan menjalani sidang etik setelah perkara pidananya diputuskan di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Sidang pidana dulu baru (sidang) etik,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi, Rabu (5/8/2020).

Prasetijo merupakan perwira tinggi (Pati) Polri yang menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Baca juga: Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Jumat

Atas tindakannya itu, Prasetijo diduga melanggar disiplin dan kode etik.

Selain itu, Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian Joko Tjandra.

Proses penyidikan terhadap kasus pelarian Joko Tjandra tersebut masih terus dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Penyidik pun telah menjadwalkan pemeriksaan kedua untuk Prasetijo pada Jumat (7/8/2020) mendatang.

“Iya (BJP PU diperiksa) Jumat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Ia diduga melanggar disiplin, etika kemasyarakatan, serta kode etik kelembagaan karena tidak berintegritas dan tidak profesional.

Baca juga: Masuk Rutan Salemba Mabes Polri, Djoko Tjandra Akan Pisah Sel dengan Brigjend Prasetijo

Di ranah pidana, Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain Prasetijo, penyidik menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Joko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.

Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahfud Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Belum Dibahas Bersama Presiden

Mahfud Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Belum Dibahas Bersama Presiden

Nasional
Airlangga Merasa Aktivitas Dagang Indonesia Dihambat Eropa

Airlangga Merasa Aktivitas Dagang Indonesia Dihambat Eropa

Nasional
Survei SMRC: Popularitas Prabowo Unggul di Kalangan Pemilih Kritis

Survei SMRC: Popularitas Prabowo Unggul di Kalangan Pemilih Kritis

Nasional
Menilik Urgensi Optimasi Diversi dalam Peradilan Pidana Anak

Menilik Urgensi Optimasi Diversi dalam Peradilan Pidana Anak

Nasional
Nasdem Sarankan Plate Jadi 'Justice Collaborator': Dia Pasti Tahu Banyak

Nasdem Sarankan Plate Jadi "Justice Collaborator": Dia Pasti Tahu Banyak

Nasional
PPIH Siapkan 500 Sandal Cadangan Cegah Tapak Kaki Jemaah Haji Melepuh

PPIH Siapkan 500 Sandal Cadangan Cegah Tapak Kaki Jemaah Haji Melepuh

Nasional
Kemenag Tambah 152 Petugas PPIH untuk Layani Jemaah Haji

Kemenag Tambah 152 Petugas PPIH untuk Layani Jemaah Haji

Nasional
4 Jemaah Haji Lansia Jadi Korban Sewa Kursi Roda Ilegal di Masjidil Haram

4 Jemaah Haji Lansia Jadi Korban Sewa Kursi Roda Ilegal di Masjidil Haram

Nasional
Bareskrim Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda

Bareskrim Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda

Nasional
Rapat dengan Komisi III DPR, Polri Usulkan Anggaran Naik 34 Persen dari Tahun 2023

Rapat dengan Komisi III DPR, Polri Usulkan Anggaran Naik 34 Persen dari Tahun 2023

Nasional
Perkuat Saluran Penjualan Emas, Antam Hadir di 15 Butik, Pameran, hingga E-commerce

Perkuat Saluran Penjualan Emas, Antam Hadir di 15 Butik, Pameran, hingga E-commerce

Nasional
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi 79 Persen, Tertinggi Selama Jadi Presiden

Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi 79 Persen, Tertinggi Selama Jadi Presiden

Nasional
Gubernur Lemhannas: Proposal Perdamaian Prabowo Tekankan Solusi Damai Rusia-Ukraina

Gubernur Lemhannas: Proposal Perdamaian Prabowo Tekankan Solusi Damai Rusia-Ukraina

Nasional
Kemenkes: 10 dari 15 Jemaah Haji yang Wafat adalah Lansia, Jantung Koroner Jadi Penyebab Utama

Kemenkes: 10 dari 15 Jemaah Haji yang Wafat adalah Lansia, Jantung Koroner Jadi Penyebab Utama

Nasional
Survei SMRC: Elektabilitas Prabowo Tempel Ketat Ganjar Pranowo

Survei SMRC: Elektabilitas Prabowo Tempel Ketat Ganjar Pranowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com