JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo akan menjalani sidang etik setelah perkara pidananya diputuskan di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Sidang pidana dulu baru (sidang) etik,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi, Rabu (5/8/2020).
Prasetijo merupakan perwira tinggi (Pati) Polri yang menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Baca juga: Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Jumat
Atas tindakannya itu, Prasetijo diduga melanggar disiplin dan kode etik.
Selain itu, Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian Joko Tjandra.
Proses penyidikan terhadap kasus pelarian Joko Tjandra tersebut masih terus dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Penyidik pun telah menjadwalkan pemeriksaan kedua untuk Prasetijo pada Jumat (7/8/2020) mendatang.
“Iya (BJP PU diperiksa) Jumat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Ia diduga melanggar disiplin, etika kemasyarakatan, serta kode etik kelembagaan karena tidak berintegritas dan tidak profesional.
Baca juga: Masuk Rutan Salemba Mabes Polri, Djoko Tjandra Akan Pisah Sel dengan Brigjend Prasetijo
Di ranah pidana, Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain Prasetijo, penyidik menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Joko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.
Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.