JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menegur eks Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo karena memakai pakaian dinas kepolisian dalam persidangan.
Hal itu terjadi setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (13/10/2020).
Dikutip dari Tribunnews.com, Prasetijo memang tampak mengenakan pakaian dinasnya seperti terlihat dari layar teleconference yang berada di depan ruang sidang utama.
Dalam sidang tersebut, Prasetijo dan dua terdakwa lainnya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking hadir secara virtual.
Baca juga: Dilimpahkan ke Kejari Jaktim, Brigjen Prasetijo Kenakan Seragam Polri saat Keluar Rutan
Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirat kemudian meminta Prasetijo tidak mengenakan pakaian yang berhubungan dengan jabatan di persidangan berikutnya.
“Jadi, diharapkan saudara terdakwa hari ini diberi toleransi, diharapkan hari berikutnya persidangan kita, saudara dalam pakaian yang tidak dengan jabatan, pakaian jabatan," ucap Sirat.
Menurutnya, teguran itu dilayangkan karena hakim menilai setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk dalam cara berpakaian.
“Karena semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dalam hukum, sehingga di depan persidangan diharapkan untuk berpakaian seperti apa yang lainnya," katanya.
Baca juga: JPU Tahan Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo di Rutan yang Sama
Ditemui setelah persidangan, pengacara Prasetijo, Petrus Balapattiona, mengungkapkan kliennya memiliki dua alasan mengapa mengenakan seragam dinas.
Pertama, hal itu dikarenakan Prasetijo masih berstatus sebagai anggota kepolisian. Kemudian, perbuatan yang didakwakan masih dalam lingkup kedinasan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan