JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (13/10/2020).
"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ucap jaksa membacakan dakwaan, sebagaimana dikutip Tribunnews.com.
Menurut JPU, kasus ini bermula dari Djoko Tjandra yang dikenalkan dengan Anita Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.
Baca juga: Rabu Besok, Kejagung Serahkan Djoko Tjandra ke JPU
Djoko Tjandra ingin menggunakan jasa Anita selaku pengacara untuk menjadi kuasa hukumnya.
Diketahui, Djoko Tjandra berstatus sebagai terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali kala masih buron.
Ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun oleh Mahkamah Agung (MA) sebelum melarikan diri.
"Saksi Anita Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019," ucap jaksa.
Baca juga: 11 Jaksa Penuntut Umum Siap Tuntut Djoko Tjandra Dalam Persidangan
Anita sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali ke PN Jakarta Selatan pada April 2020. Namun, permohonan itu ditolak mengingat aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) bahwa pemohon harus hadir untuk mendaftarkannya.
Maka dari itu, Djoko Tjandra meminta Anita mengatur kedatangannya ke Jakarta dan mengenalkan sosok Tommy Sumardi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan