Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf UU Cipta Kerja Berubah-ubah, Pimpinan DPR: Substansi Tak Diubah

Kompas.com - 13/10/2020, 17:58 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memastikan, tidak ada perubahan substansi dalam UU Cipta Kerja, meski jumlah halaman draf yang beredar berubah-ubah.

Azis mengatakan, jika ada pihak yang menyatakan subtansi UU tersebut berubah. Semua keputusan rapat Panja DPR dan pemerintah ada catatan dan rekamannya. 

"Kalau subtansi tidak ada yang berubah, saya jamin itu," kata Azis dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube DPR RI, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Draf Final UU Cipta Kerja Berubah-ubah, Pengamat: Undang-undang Diperlakukan Secara Tak Sakral

Azis juga mengatakan, terkait jumlah halaman draf UU Cipta Kerja, pihaknya sempat menerima informasi dari Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar bahwa draf berjumlah 1.032 halaman.

Draf tersebut, kata Azis, masih dalam proses pengetikan dan penyuntingan sehingga saat proses finalisasi UU Cipta Kerja itu berjumlah menjadi 812 halaman.

"Finalnya berapa halaman, 812, berarti yang 1.032 itu apa? Mekanisme pengetikan di kertasnya itu berbeda misalnya ketik di kertas polio, di kertas kuarto tentu akan lebih banyak di kertas kaurto dibanding polio," ujar dia. 

Terkait banyak anggota dewan yang tidak menerima draf RUU Cipta Kerja saat Rapat Paripurna, Azis mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk mempersiapkan e-parlemen agar seluruh anggota dapat mengakses draf secara digital.

"Jadi nanti disampaikan tidak ada lagi setiap anggota mendapat hardcopy undang-undang, semua dikirim email anggota untuk anggota itu men-download atau mem-print secara pribadi," ucap Azis.

Baca juga: Jumlah Halaman Draf RUU Cipta Kerja Berubah-ubah, Azis: Ukuran Kertas Ganti dari A4 ke Legal

Sebelumnya, beredar draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.208, 905, dan 1.035 halaman.

Saat itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa yang berjumlah 1.035 halaman adalah dokumen terkini.

Namun, perbaikan masih terus dilakukan. Dokumen berjumlah 1.035 halaman itu kemudian menjadi 812 halaman setelah diubah dengan pengaturan kertas legal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com