JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjelaskan soal adanya draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah halaman berbeda-beda.
Ia mengatakan, sejak pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober, DPR melakukan perbaikan dan penyesuaian teknis terhadap naskah undang-undang.
"Mengenai jumlah halaman, itu adalah mekanisme pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas daripada yang diketik," kata Azis dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Azis menerangkan, perubahan yang dilakukan Kesekjenan DPR di antaranya yaitu pada pengaturan kertas yang semula A4 menjadi legal.
Baca juga: Penjelasan DPR soal Draf UU Cipta Kerja yang Berubah-ubah
Karena itu, jumlah halaman draf RUU Cipta Kerja berubah-ubah seiring dengan perbaikan yang dilakukan Kesekjenan DPR.
Namun, ia memastikan draf final yang saat ini siap dikirim ke presiden yaitu setebal 812 halaman.
Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sementara sisanya adalah penjelasan.
"Besar tipisnya, berkembang ada yang seribu sekian, ada yang 900 sekian, tapi setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan dan mekanisme, total jumlah kertas dan halaman hanya 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasan," ucapnya.
Baca juga: Draf Final UU Cipta Kerja Berubah-ubah, Pengamat: Udang-undang Diperlakukan Secara Tak Sakral
Ia pun menyatakan batas waktu penyampaian draf RUU Cipta Kerja ke presiden yaitu Rabu (14/10/2020).
Menurut Azis, hal ini merujuk pada UU Nomor 12/2011 yang menyebut DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan RUU kepada presiden sejak tanggal persetujuan.
"Tenggat waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya besok pukul 00.00 WIB," kata Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.