Azis mengatakan, jika ada pihak yang menyatakan subtansi UU tersebut berubah. Semua keputusan rapat Panja DPR dan pemerintah ada catatan dan rekamannya.
"Kalau subtansi tidak ada yang berubah, saya jamin itu," kata Azis dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube DPR RI, Selasa (13/10/2020).
Azis juga mengatakan, terkait jumlah halaman draf UU Cipta Kerja, pihaknya sempat menerima informasi dari Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar bahwa draf berjumlah 1.032 halaman.
Draf tersebut, kata Azis, masih dalam proses pengetikan dan penyuntingan sehingga saat proses finalisasi UU Cipta Kerja itu berjumlah menjadi 812 halaman.
"Finalnya berapa halaman, 812, berarti yang 1.032 itu apa? Mekanisme pengetikan di kertasnya itu berbeda misalnya ketik di kertas polio, di kertas kuarto tentu akan lebih banyak di kertas kaurto dibanding polio," ujar dia.
Terkait banyak anggota dewan yang tidak menerima draf RUU Cipta Kerja saat Rapat Paripurna, Azis mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk mempersiapkan e-parlemen agar seluruh anggota dapat mengakses draf secara digital.
"Jadi nanti disampaikan tidak ada lagi setiap anggota mendapat hardcopy undang-undang, semua dikirim email anggota untuk anggota itu men-download atau mem-print secara pribadi," ucap Azis.
Sebelumnya, beredar draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.208, 905, dan 1.035 halaman.
Saat itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa yang berjumlah 1.035 halaman adalah dokumen terkini.
Namun, perbaikan masih terus dilakukan. Dokumen berjumlah 1.035 halaman itu kemudian menjadi 812 halaman setelah diubah dengan pengaturan kertas legal.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/13/17584671/draf-uu-cipta-kerja-berubah-ubah-pimpinan-dpr-substansi-tak-diubah